Jumat 20 Dec 2019 00:15 WIB

Polisi Sebut Larangan Rayakan Natal di Sumatra Barat Hoaks

Beredar hoaks di masyarakat tentang larangan merayakan Natal di Sumatra Barat.

Gereja (Ilustrasi). Warga Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatra Barat memiliki konsensus mengenai misa Natal bagi umat Kristiani diselenggarakan di gereja.
Gereja (Ilustrasi). Warga Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatra Barat memiliki konsensus mengenai misa Natal bagi umat Kristiani diselenggarakan di gereja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, tidak ada pelarangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumatra Barat. Ia memastikan bahwa pemerintah setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah.

Asep menjelaskan, sebaran kabar di media sosial berbasis pemberitaan media massa soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal merupakan hoaks. Ia menjelaskan bahwa warga desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya memiliki konsensus mengenai ibadah Natal.

Baca Juga

Menurut Asep, kebaktian Natal disepakati dilaksanakan di gereja-gereja. Berdasarkan kesepakatan tersebut, menurut Asep, jemaat yang melaksanakan misa Natal di rumah warga akan diminta untuk memindahkan lokasinya ke tempat ibadah resmi.

"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi," katanya di Jakarta, Kamis.

Asep menyatakan, TNI dan Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini. Untuk itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten akan menjaga konsensus tersebut.

"Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement