Kamis 19 Dec 2019 16:07 WIB

Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU PKS

RUU PKS dinilai merupakan bentuk hadirnya negara dalam

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat penting untuk dilakukan. Menurutnya, RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

"Pengesahan RUU PKS sangat penting, bagi pemerintah sangat penting," ujar Mahfud dalam kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Publik Komisi Nasional Perempuan 2015-2019 di Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Baca Juga

Menurut Mahfud, RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara di dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pengesahan RUU itu ia anggap penting juga karena melihat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

"Selain itu pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan bagi perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat," katanya.

Mahfud menjelaskan, terdapat fakta sosial yang mendesak RUU PKS harus diselesaikan. Fakta sosial itu, ialah kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi di Indonesia. Setiap 30 menit, kata dia, terdapat dua kasus kekerasan seksual di Indonesia dan memberikan dampak yang serius terhadap korbannya.

"Dampaknya terhadap korban cukup serius karena itu merampas akan hak untuk mendapat rasa aman di rumah, tempat kerja, dan di ruang publik," jelas dia.

Selain itu, Mahfud menerangkan, RUU PKS diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual.

"RUU PKS akan menaikan kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement