Kamis 19 Dec 2019 13:29 WIB

Mahfud MD: Pembuatan Aturan Sering Kacau Balau

Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan problem yang dihadapi bangsa, di antaranya adalah pembuatan aturan hukum yang sering kacau balau.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya di Jakarta, Kamis (19/12).

Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa". Bahkan, kata Mahfud, ada undang-undang, peraturan daerah yang dibuat karena pesanan. Termasuk sekarang yang dikeluhkan, lanjut dia, yakni peraturan yang tumpang tindih sehingga Presiden RI Joko Widodo meminta dibuat omnibus law.

"Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan 'omnibus' perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun 2020," katanya.

Demikian pula di bidang perizinan, Mahfud mengatakan ratusan peraturan yang berbeda-beda akan disatukan dalam aturan omnibus law.

"Itu di bidang hukum, lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas formalitas hukum, lalu timbulah rasa ketidakdilan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement