REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Empat jenis usaha di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi sasaran pemasangan alat perekam data transaksi usaha atau tapping box. Empat jenis usaha itu yakni restoran, parkir, tempat hiburan, dan hotel
"Sosialisasi sudah kami lakukan dan kemarin sudah kami pasang di belasan titik wajib pajak usaha restoran sementara lainnya menyusul," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Rabu (18/11).
Eka menambahkan pihaknya akan melakukan pemasangan tapping box di 568 titik dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 200 alat lalu menyusul pemasangan 368 alat serupa di tahap berikutnya.
"Alat ini akan mendata secara akurat sehingga potensi pajak di Kabupaten Bekasi dapat diketahui dengan baik," katanya.
Pemasangan tapping box ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengaku pemasangan alat monitoring pajak ini tidak membebani anggaran daerah karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
"Pemasangan tapping box ini sesuai dengan supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Agar dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk empat jenis pajak daerah. Yaitu pajak hotel, parkir, restoran dan pajak hiburan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam mengatakan di hari pertama sudah terdapat 16 wajib pajak yang dipasang tapping box.
"Untuk restoran, sementara ini kita baru lakukan pemasangan yang sifatnya pribadi. Tidak ada spesifikasi atau perbedaan. Kita harapkan semua dipasang," katanya.