REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya, senilai Rp 25 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/12). Ke lima terdakwa dengan berkas terpisah ini yaitu tiga orang dari unsur ASN Pemkab Tasikmalaya dan dua orang kalangan swasta.
Lima terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mamik Moch Fuadi , Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sedangkan dua orang dari kalangan swasta yaitu Dede Suryaman dan Iik Purkon. Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mengungkapkan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cisinga ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu Pemkab Tasikmalaya mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp 26 miliar. Setelah melalui proses tender akhirnya proyek tersebut dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan penawaran proyek sebesar Rp 25 miliar.’’Dalam pelaksanannya terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan oleh pihak swasta,’’kata jaksa dalam dakwannya.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, M Razad ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. ‘’Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saki-saksi,’’ kata hakim.