Rabu 18 Dec 2019 21:35 WIB

Jaksa Agung Duga Jiwasraya Langgar Prinsip Kehati-hatian

Jiwasraya diduga memilih aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pelanggaran itu dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi.

Jaksa Agung menuturkan pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. "Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk," ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk. Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar.

"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, sebanyak 89 saksi telah diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Selain itu, Kejaksaan Agung RI membentuk tim berisi 16 jaksa dengan 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement