Rabu 18 Dec 2019 18:44 WIB

Pengambilalihan Kasus Jiwasraya Dipandang Tepat

Kasus Jiwasraya diduga tidak hanya melibatkan pihak internal.

Kasus Jiwasraya kini ditangani Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Wihdan
Kasus Jiwasraya kini ditangani Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat BUMN Toto Pranoto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengambil alih dan meningkatkan kasus Jiwasraya ke tingkat penyidikan. Ia beralasan publik ingin tahu duduk perkara yang sesungguhnya.

"Saya kira ini proses yang sudah bagus sekali, jadi kita ingin mendapatkan duduk perkara yang sesungguhnya. Apa yang sebetulnya terjadi dalam kasus Jiwasraya," ujar Toto Pranoto, Rabu (18/12).

Baca Juga

Pengamat BUMN tersebut mengatakan kalau nanti Kejaksaan Agung bisa membuktikan terjadi proses-proses penyelewengan secara sengaja sehingga merugikan pemegang saham dan nasabah, maka Kejaksaan Agung harus mengambil tindakan tegas. Tindakan tegas yang dimaksud dalam artian merupakan penegakan hukum yang harus ditegakkan.

"Saya kira tidak hanya akan melibatkan cuma sekedar orang-orang di dalam Jiwasraya sendiri. Namun juga mungkin dengan pihak-pihak lain yang mungkin melakukan intervensi-intervensisehingga keputusan direksi Jiwasraya saat itu tidak bisa menjadi independen," kata Toto Pranoto.

Menurut Toto, BUMN itu tidak berdiri sendiri melainkan BUMN juga memiliki pemangku kepentingan yang luas. Siapa tahu dalam relasi hubungan seperti itu, direksi tidak kuasa menahan intervensi misalnya, sehingga mereka membuat keputusan investasi yang tidak tepat.

Sebelumnya, Jampidsus Adi Toegarisman menyatakan perkara Asuransi Jiwasraya telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019. Sebanyak 89 orang telah diperiksa.

Namun, karena menyangkut beberapa wilayah lebih luas dan kasus yang besar, kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F2/FG2/12 tahun 2019 pada 17 Desember 2019.

Penyidikan itu dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup tertentu. Kegiatan itu melibatkan 13 grup di 13 perusahaan yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement