REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Wahyu Suryana, Dian Fath Risalah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (18/12) kembali memastikan akan menunjuk figur-figur yang baik dan tepat untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini disampaikannya saat berbincang dengan awak media Istana di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (18/12).
"Namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baiklah, saya pastikan nama yang baik," ujar Jokowi.
Di antara yang baik itu, keluar nama Artidjo Alkostar dari mulut Jokowi. Artidjo adalah pensiunan hakim yang terkenal kerap menambah hukuman para koruptor saat ia masih menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," kata Jokowi dikutip Antara.
Presiden menyebut, sejumlah nama telah diusulkan dan digodok oleh tim internal. Namun, hingga kini masih dalam proses finalisasi. Ia mengatakan, sejumlah figur yang akan terpilih nantinya berasal dari berbagai kalangan termasuk hakim, jaksa, ekonom, dan juga mantan anggota KPK.
Pekan lalu, Jokowi menegaskan, dirinya tak ingin, tim seleksi nantinya justru salah memilih figur untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Jangan sampai kita nanti keliru, kemudian masyarakat ada yang tidak puas, kemudian malah di-bully. Kasihan," ujarnya.
Pelantikan anggota Dewan Pengawas KPK ini akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode baru pada 20 Desember nanti. Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas KPK ini merupakan yang pertama kalinya dibentuk dan dipilih langsung oleh Jokowi.
[video] 'KPK Hanya Jadi Macan Ompong'
Integritas Artidjo
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Pada Mei 2018 Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purnatugas, lantaran berdasarkan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, disebutkan, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Perkara-perkara yang ditanganinya sebagai hakim agung antara lain perkara korupsi Artalyta Suryani alias Ayin, perkara korupsi Jaksa Urip Tri Gunawan, perkara korupsi Anggodo Widjojo, Gayus Tambunan, dan lain-lain. Artidjo menjadi terkenal karena selalu menguatkan atau bahkan memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama dan banding untuk koruptor.
Artidjo adalah sosok hakim berintegritas. Saat menjadi salah satu pembicaraan di salah satu kampus di Yogyakarta pada September 2018, Artidjo menceritakan pengalamannya ketika ditawari suap. Ia mengungkapkan, ada tawaran-tawaran yang nilainya fantastis.
Artidjo mengatakan, upaya menyuap dirinya sudah terjadi sejak pertama masuk Mahkamah Agung pada 2000. Ia sempat terkejut ada orang-orang yang datang tanpa urusan perkara ke kantornya.
"Pernah datang lagi, pengusaha, dua orang, tiba-tiba ngomong begini, Pak yang lain sudah Pak," kata Artidjo.
Karena itu, di kantornya, Artidjo langsung memasang larangan menerima tamu di luar perkara. Namun, ia menceritakan, kala itu, banyak pegawai MA yang tidak benar atau ngaco.
Hal tersebut tidak menggoyahkan sikap tegas Artidjo. Ia tetap punya sikap tegas menolak tawaran-tawaran tersebut. Artidjo mengatakan, ia pernah menolak tawaran tersebut saat menangani perkara Bank Bali.
Artidjo menceritakan pada suatu waktu ia dibuat merasa terhina dengan tawaran-tawaran cek, yang sampai hari ini tidak mau pula disebutkan tentang kasus apa. Penolakan tegas Artidho ternyata tidak membuat tawaran-tawaran suap berhenti.
Gagal melalui Artidjo, tawaran-tawaran itu datang kepada keluarganya, termasuk ke keponakannya yang ada di Situbondo, Jawa Timur. Walau sudah ditolak keponakan-keponakan, sosok pelaku suap yang tidak mau disebutkan itu kekeuh meminta bantuan keluarga Artidjo untuk menyampaikannya.
Bahkan, sang pemberi suap tersebut menyerahkan nilainya kepada Artijo. “Dibilang tolong tulis di atas cek itu, berapa saja maunya. Kalau ditanya paling banyak dicoba suap berapa, ya, itu unlimited," ujar dia.
Setelah Artidjo pensiun, sepanjang 2018 rombongan terpidana kasus korupsi silih berganti mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK mengajukan upaya hukum luar biasa itu.
"Data ICW menyebutkan bahwa sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, lima putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan sebelumnya pada fase peninjauan kembali," kata peneliti ICW, Lalola Easter di Kantor ICW Jakarta, pada April 2019.
Belakangan, MA disorot atas tren pengurangan hukuman terpidana korupsi. Yang terakhir adalah vonis terhadap advokat Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik masuknya nama Artidjo Alkostar yang diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK. Artidjo dinilai Agus, memiliki sepak terjang yang tak diragukan lagi.
"Ya baguslah kalau Pak Artidjo karena kita kenal sangat bagus ya," ucap Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Agus pun mengharapkan agar Presiden Joko Widodo nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK. "Ya pokoknya orang-orang yang kredibel enggak apa-apalah, baguslah," ucap Agus.
Vonis Artidjo Alkostar