Rabu 18 Dec 2019 10:45 WIB

Masyarakat Adat Pesisir Desak Setop Ekspor Benih Lobster

Pemerintah diminta mendengar aspirasi masyarakat adat pesisir yang punya hajat hidup.

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Benih lobster, ilustrasi
Foto: dok. KKP
Benih lobster, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Masyarakat pesisir berharap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membatalkan niatnya membuka keran ekspor benih lobster. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Adat Pesisir Seluruh Indonesia (Format-P), Bona Beding. 

“Kami berharap beliau membatalkan niat dan rencana itu, biarkan alam mengatur itu. Masih ada hal lain yang jauh lebih penting dan mendesak untuk dikerjakan,” kata Bona dalam pesan teks, Selasa (17/12) malam.

Baca Juga

Bona nampaknya tidak begitu yakin DPR akan memanggil Edhy Prabowo terkait rencana ekspor benih lobster.

“Tergantung DPR melihat urgensititas persoalannya. Kalau hal yang bersinggungan dengan hajat hidup rakyat ya mestinya DPR punya ranah itu untuk memerhatikannya,” kata dia.

Bona menambahkan, menurutnya, laut dan ikan merupakan bagian integral dari masyarakat adat dan mereka yang tinggal di pesisir.  Mereka adalah nelayan sesungguhnya yang hanya menggantungkan hidup pada laut.

“Laut dan ikan itu bagian integral dari kebudayaan masyarakat adat yang ada dan tinggal di pesisir, juga di laut sebagaimana orang Bajo. Mereka adalah nelayan sesungguhnya. Bukan buruh nelayan, yang nota bene terpaksa menjadi 'nelayan' karena tidak ada pekerjaan lain,” ujar Bona.

Bona menambahkan, ada empat harapan nelayan yang mestinya diperhatikan pemerintah. Pertama, tidak ada hegemoni dan monopoli laut untuk mengambil seluruh isinya dengan cara sebagaimana penggunaan alat tangkap cantrang. Kedua, buatlah kebijakan yang benar-benar bijak untuk melindungi segenap hajat hidup rakyat.

Ketiga, jaga dan rawatlah kebudayaan bahari, ciri, jati diri dan identitas bangsa ini dengan melindungi masyarakat, termasuk masyarakat adat pesisir. Ajaklah mereka untuk ikut menentukan pelbagai produk peraturan kebijakan.

Keempat, jangan atas legalitas yang diproduksi atas nama peraturan, lalu serta merta mendiskreditkan masyarakat adat pesisir dan nelayan-nelayan kecil. “Bila itu sampai terjadi maka maknanya sama dengan merampas hak hidup mereka hanya karena urusan investasi,” kata Bona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement