REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma (AK) dan enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (16/12). Polisi pun segera menyerahkan tujuh tersangka barang bukti ke kejaksaan.
"Iya (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap. Kemarin tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Adapun berkas perkara tahap pertama itu dilimpahkan ke Kejati DKI pada 30 Oktober 2019 lalu. Berkas perkara Aulia Kesuma dan enam tersangka lainnya terdaftar dalam nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum.
Seperti diketahui sebelumnya, AK merupakan otak pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama (54 tahun) dan anak tirinya M Adi Pradana (23) pada Agustus 2019 lalu. Ia merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya itu karena masalah hutang piutang.
AK ingin menjual rumah yang ia tinggali bersama sang suami di Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk melunasi utangnya sebesar Rp 10 miliar. Namun, sang suami menentang niatnya itu.
Tidak terima dengan keputusan suami, AK pun merencanakan pembunuhan dan menyewa pembunuh bayaran berinisial A dan S. AK menjanjikan uang sebesar Rp 500 juta untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aksi AK itu pun dibantu oleh anak kandungnya, yakni GK alias KV.
Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis Vandres di rumahnya di Lebak Bulus.
Usai membunuh, AK dan GK membawa jasad keduanya ke Cidahu, Sukabumi menggunakan dua mobil. GK kemudian membakar mobil yang berisi jenazah Edi dan Pradana. Jasad keduanya pun ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian pada Ahad (25/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni S, A, Karsini alias TN, suami Karsini bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Kedua pembunuh bayaran, S dan A ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung. Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9).
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.