REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membangun area persemaian modern di kawasan ibu kota baru. Persemaian tersebut rencananya bakal di bangun di atas lahan seluas 120 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menuturkan bahwa berdasarkan hasil survei lokasi persemaian modern itu bakal di bangun di wilayah Kawasan Hutan Produksi Mentawir di areal IUPHHHK-HTI PT Inhutani I.
Ia menjelaskan, persemaian Modern di Mentawir akan meliputi pembangunan sarana dan prasarana persemaian seperti germination rooting mother plant house, laboratorium kultur jaringan, aclimatization area, shaded area, open area, pengolahan media tanam, serta reservoir. Selain itu juga terdapat sarana pendukung persemaian meliputi kantor hingga mess.
"Persemaian modern ini akan memiliki kapasitas produksi bibit sebesar 15 juta bibit pertahun yang meliputi tanaman hutan seperti tanaman kayu, multi purpose tree species dan tanaman eksotik," katanya.
Selain menjadi pusat pembibitan dan kebun benih, pada lokasi itu direncanakan akan dibuat arboretum atau taman hutan dengan koleksi tanaman endemik Indonesia. Sekaligus, akan berfungsi sebagai taman rekreasi dan sarana olahraga.
KLHK telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 miliar pada 2020 guna membangun Persemaian Modern ini. "Refleksi persemaian modern ini sangat penting, karena menunjukkan kepada dunia, bahwa Indonesia dalam pemindahan IKN ini sangat serius dalam pemulihan lingkungan," kata dia.
Siti pun meminta jajarannya untuk mencermati beberapa hal penting terkait teknis pembangunan IKN. Pertama, adalah terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Seluruh jajaran harus dapat melihat situasi dan kondisi di lapangan untuk memahami arah orientasi pembangunan IKN.
Kedua, pihaknya meminta seluruh jajaran KLHK untuk mengawal betul penyiapan areal lahan dalam kawasan hutan yang memang dibutuhkan untuk IKN.
Siti menegaskan bahwa lahan untuk IKN yang baru adalah bukan dari hutan primer, melainkan lahan HTI. Adendum telah dilakukan pada PT ITCHI Hutan Manunggal yang memiliki konsesi di wilayah yang akan dijadikan IKN.
"Ada adendum di ITCHI, ada kebutuhan negara, terhadap konsesi ini maka kita lakukan koreksi. Jangan lupa, bahwa di sana sudah ada aset, kita perlu mengatur segala operasional sehingga tidak ada yang terganggu," ujarnya.