Selasa 17 Dec 2019 23:01 WIB

Polisi Tangkap HA Atas Tindak Pencabulan

Dugaan pencabulan terhadap korban perempuan terjadi saat proses pengobatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap HA alias Husein Alatas lantaran diduga terlibat tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Kabar Husein Alatas yang kini ditahan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Dijelaskan Yusri, peristiwa ini diduga terjadi pada November lalu. Adapun modus pelaku adalah membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban."Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.

Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya."Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement