Rabu 18 Dec 2019 02:33 WIB

Kakak-Adik Jadi Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur

Ada empat orang yang diperdagangkan pelaku sebagai PSK

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepri mengamankan dua wanita kakak - adik berinisial ZA (45) dan NA (35), keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Kasat reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, menyatakan pelaku diamankan terpisah, ZA diamankan dilokalisasi Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan pada Jumat (13/12) sore. Sementara, NA diamankan di kota Batam, Sabtu (14/12).

"Ada empat orang yang diperdagangkan pelaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu karaoke di Kampung Jaya Pura Gemilang, lokalisasi Bukit Senyum, Bintan," kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Selasa.

Keempat orang itu, tiga orang di antaranya di bawah umur yakni berinisial S (13), P (16), dan N (17), kemudian seorang wanita dewasa berinisial A (23). Dikatakan Agus, dalam kasus ini NA berperan sebagai perekrut anak di bawah umur tersebut. Korban yang direkrut berasal dari daerah Tanggerang, Jawa Barat, dengan modus diiming - imingi bekerja sebagai penjaga toko dan pelayan restoran.

Kemudian pelaku meminjamkan uang untuk keperluan biaya administrasi korban dengan nominal sebesar Rp4 juta. Namun, belum sempat bekerja, pelaku justru meminta korban mengembalikan uangnya.

"Korban tidak ada uang, sehingga harus bekerja di tempat karaoke milik kakak pelaku inisial ZA, sebagai pemandu dan pelayan tamu," ungkapnya.

Di tempat itu, lanjut Agus, korban diminta untuk melayani tamu hidung belang dengan jasa sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang digaji Rp1.500.000.

“Korban terlilit hutang dengan pelaku, sehingga terpaksa bekerja dengan pelaku di tempat karaoke sebagai PSK”, Jelas Agus.

Polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai sebanyak Rp3.465.000 dan dua unit handphone, 15 alat kontrasepsi, buku nota dan surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan dan barang bukti lainnya.

“Identitas yang mereka pakai sudah disiapkan saat mereka di Tangerang, seolah - olah berdasarkan dokumen itu mereka sudah dewasa,” Tutur Agus.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 junto pasal 76 huruf f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sedangkan tiga korban anak di bawah umur bersama satu orang wanita dewasa, diserahkan polisi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk didampingi dan dibina sehingga korban bisa dipulangkan ke daerah asal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement