Rabu 18 Dec 2019 01:53 WIB

Muncikari di Malang Ditangkap

Tersanka menyediakan layananan PSK dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Muncikari ADW (36) harus rela menyerahkan diri kepada kepolisian atas tindakannya. Pria berprofesi sebagai karyawan swasta ini terbukti telah menjadi muncikari.

Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan ADW berasal dari laporan seseorang yang tidak dapat disebutkan namanya. Tersangka dilaporkan bisa menyediakan layanan pekerja seks dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp1 juta. Kemudian laporan ini terbukti dengan adanya transaksi layanan seksual di Hotel S, Kota Malang, Senin (16/12) pukul 00.30 WIB.

"Pada saat itu ada yang memesan jasa layanan seks dan dipesankannya kamar di hotel S dan deal. Lalu dibayar sebesar Rp 1 juta," ucap Leo.

Selanjutnya, perempuan yang menjadi pekerja seks menyetor bayarannya kepada ADW melalui layanan ATM. Berdasarkan laporan yang diterima, ADW menerima uang sekitar Rp 250 ribu sebagai muncikari. Selang satu jam, ADW langsung ditangkap oleh kepolisian di Jalan Bareng, Klojen, Kota Malang.

Atas tindakannya ini, ADW pun dikenakan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Pria yang menetap di Wagir, Kabupaten Malang ini dituntut pidana penjara paling lama satu tahun. "Dan jangan ditanya berapa orang (pekerja seks yang disediakan), karena kita enggak bidik ke sana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement