Rabu 18 Dec 2019 00:33 WIB

Pengemudi Ojol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik memiliki bukti pengemudi ojol itu sudah merencanakan pembunuhan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Satreskrim Polres Cimahi menjerat  NS (30 tahun), pengemudi ojek online dengan pasal pembunuhan berencana. Ia diduga membunuh pacarnya yang merupakan seorang janda beranak satu. Penyidik memiliki bukti-bukti bahwa tersangka sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya.

‘’Tersangka sudah merencanakan aksinya,’’ kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Selasa (17/12).

Penyidik, kata Yoris, menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup.

‘’Tersangka membawa senjata tajam dari tempat kosnya. Ini salah satu bukti kuat bahwa dia memang merencanakannya. Dia juga memiliki dendam atau sakit terhadap korban,’’ujar dia.

Sebagaimana diketahui, seorang pengemudi ojek online, NS (30 tahun), ditangkap polisi setelah menganiaya pacarnya seorang janda beranak satu. Korban Yori Yance Bani (29) dianiaya secara sadis oleh pelaku dengan sebilah belati hingga meninggal di lokasi kejadian. Saat peristiwa terjadi, korban tengah menggendong anaknya yang masih berusia empat tahun. Balita tersebut juga mengalami luka tusukan dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

‘’Pelaku kita amankan beberapa saat setelah kejadian,’’ kata AKBP Yoris.

Peristiwa penganiayaan tersebut, kata Yoris, terjadi pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Baros Indah,  RT 2 RW 3,  Kelurahan Utama,  Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian kepala, dada, hingga pinggang.

Penganiayaan tersebut disaksikan oleh keluarga korban yang berusaha melakukan penangkapan namun justru diserang oleh pelaku yang memegang sebilah belati. Pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement