REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil happy five, berinisial AP dan WL. Polisi menyebut, kedua tersangka mendapatkan narkoba itu dari Singapura dan menyembunyikannya dalam kemasan kotak es krim.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AP dengan sejumlah barang bukti narkoba.
"Ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Jakarta, Selasa (17/12).
Kepada polisi, tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisal WL yang diketahui merupakan bandar besar narkoba. Budhi mengungkapkan, pihaknya pun segera menangkap WL di salah satu kamar hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
"Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar (itu) tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," ucapnya.
Setelah diperiksa, sambung dia, kunci itu ternyata merupakan kunci sebuah kamar hotel di wilayah Jakarta Pusat. Polisi pun mendatangi hotel tersebut dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim
Berdasarkan keterangan tersangka WL, sabu ini ia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan ponsel.
Budhi mengungkapkan, tersangka WL sudah dua kali memesan barang haram itu dari saudaranya yang berada di Singapura. Dua kali pemesanan tersebut tersangka WL memesan sabu seberat dua kilogram.
"Ini kali kedua. Dia hampir dengan jumlah yang sama dua kilogram. Pertama lolos dan mungkin sudah terdistribusi habis, yang kedua ini baru sebagian terdistribusi sudah dilakukan penangkapan," tutur Budhi.
Ia menjelaskan narkoba itu dikirim dari Singapura dengan menggunakan jalur laut. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki identitas saudara tersangka WL yang berada di Singapura.
"Kalau kita lihat lokasi ditemukannya barang bukti yang dua kilogram ini berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Jadi peredarannya ya sekitaran Jakarta Pusat, Jakarta Barat maupun Jakarta Utara," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.