Selasa 17 Dec 2019 16:11 WIB

Lima Mobil Mewah Sitaan Polda Jatim Belum Terdaftar

Lima mobil mewah sitaan Polda Jatim belum terdaftar di ERI Korlantas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Budi Indra D mengungkapkan, lima dari 14 mobil mewah yang disita Polda Jatim, belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan cek fisik terhadap lima supercar yang dimaksud.

Lima mobil mewah yang belum terdaftar itu ialah tiga unit Ferrari tipe 458 keluaran tahun 2011, satu unit McLaren tipe 7205 keluaran tahun 2018, dan satu unit Lamborghini Aventador keluaran tahun 2015. Budi pun meminta para pemilik agar segera mendaftarkan mobil tersebut agar tercatat secara resmi.

Baca Juga

“Hasil hari ini kita melakukan cek fisik terhadap lima kendaraan, tiga Ferrari, satu McLaren, dan satu Lamborghini. Setelah melakukan cek fisik melalui Korlantas, dalam hal ini melalui ERI, ternyata lima kendaraan itu belum terdata,” kata Budi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (17/12).

Budi mengatakan, pendaftaran ERI diperlukan untuk mengetahui apakah mobil-mobil tersebut dibeli secara legal atau tidak. Jika terbukti ilegal, penindakan secara pidana akan dilakukan Polda Jatim. Kepolisian, kata Budi, memberikan waktu kepada pemilik lima kendaraan tersebut agar mendaftarkan mobilnya agar terdata di ERI.

Budi kemudian mengungkapkan tahapan-tahapan yang harus dijalankan untuk mendaftar mobil mewah tersebut di ERI. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB. Yakni setelah mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.

“Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan,” ujar Budi.

Jika pemilik lima mobil mewah itu enggan mengkonfirmasi dan mendaftarkan ke Korlantas Polri, maka Direktorat Lalu Lintas akan menyerahkan masalah itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim untuk diselidiki secara pidana. “Kalau dia (pemilik) tidak memberikan informasi, nanti kita serahkan ke Krimsus agar diselidiki bagaimana kendaraan ini bisa masuk ke wilayah Jawa Timur,” ujar Budi.

Aparat Polda Jatim menyita empat belas mobil mewah berbagai merek. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan mobil mewah bodong. Kesemua mobil mewah itu ialah Ferrari lima unit, McLaren sebanyak tiga unit, Porsche dua unit, Lamborghini satu unit, Aston Martin satu unit, Nissan GTR satu unit, dan Mini Cooper satu unit. Satu unit Porsche sudah diambil pemiliknya sehingga kini tersisa 13 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement