Selasa 17 Dec 2019 14:23 WIB

Pembunuh Adik Kandung Terancam Hukuman Mati

Sang kakak tega menghabisi adiknya diduga karena rebutan harta warisan.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (54) dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) pelaku pembunuhan terhadap Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (50) terancam hukuman mati. Pelaku diduga melakukan pembunuhan secara terencana.

"Dari hasil penyidikan penyidik kita, ada upaya perencanaan dalam pembunuhan ini, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nias AKBP .Deni Kurniawan, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan, upaya perencanaan pembunuh yang dilakukan Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti terhadap adik kandungnya Yosefo Waruwu alias Ama Dedi terungkap dari keterangan saksi.

Sebelum berangkat membersihkan kebun warisan orang tua mereka, korban bersama anaknya Dedi Junarius Waruwu (20) sempat mampir di rumah tersangka atau abang kandungnya di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Nias, pada Kamis 12 Desember 2019.

Namun korban bersama anaknya tidak bertemu dengan para tersangka dan rumah tersangka dalam keadaan terkunci. Korban pun melanjutkan perjalanan menuju kebun dengan membawa parang sebagai alat untuk membersihkan kebun.

Setiba di kebun, ternyata para pelaku sudah ada di sana menunggu korban dengan membawa tombak dan langsung menyerang korban dengan anaknya yang baru tiba di kebun warisan orang tua mereka.

Anak tersangka langsung menombak anak korban dan hanya merobek baju, sedangkan tersangka penyerang adik kandungnya dan merampas parang yang dibawa adik kandung.

Kemudian parang milik korban yang telah dirampas digunakan tersangka atau abang kandung korban untuk menghabisi korban atau adik kandungnya hingga tewas.

"Dalam kasus ini hanya dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang," katanya.

Sedangkan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang ikut diamankan sebelumnya hanya dijadikan sebagai saksi.

"Kami masih melakukan pengembangan, apabila Kurniawati Waruwu alias Ina Endang kemudian terbukti ikut serta akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan motif pelaku adalah masalah perebutan harta warisan, dimana para pelaku berasumsi korban kembali dari perantauan untuk menguasai tanah warisan peninggalan orang tua mereka.

Tersangka Martinus Waruwu alias Ama Endang sebelumnya juga sempat kabur usai kejadian, tetapi malam setelah kejadian dia menyerahkan diri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement