REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan temuan terkait penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Terkait hal itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan tindakan PPATK yang mengumumkan hal itu ke publik.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya akan menyurati PPATK untuk meminta kejelasan. "Kami akan coba kirim staf ke PPATK. Baiknya itu temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik," ujar Akmal Malik saat dihubungi, Senin (16/12).
Ia menuturkan, ketika telah memiliki data dan fakta, PPATK seharusnya mengajak Kemendagri duduk bersama membahas temuan yang menyangkut kepala daerah tersebut. Dengan demikian, Kemendagri dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Namun, kata Akmal, apabila nantinya temuan itu terdapat pelanggaran hukum maka diteruskan ke proses hukum. "Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada," kata dia.
Ketua DPR Puan Maharani juga terlihat ingin mencoba meredam pengungkapan PPATK. "Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan. Jadi, sampaikan ke penegak hukum," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Ia menyarankan PPATK untuk melaporkan temuan yang ada ke aparat penegak hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. "Yang kami harapkan dari PPATK, kalau kemudian ada kasus per kasus, tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK, atau pihak hukum yang bisa tindak lanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Akhir pekan lalu, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyampaikan kepada publik terkait adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang tersimpan di sejumlah rekening rumah judi di luar negeri. Uang tersebut tersimpan dalam bentuk mata uang asing yang setara dengan nilai sekitar Rp 50 miliar. Dalam penjelasan Kiagus pada Senin (16/12), ia mengungkapkan cara pencucian uang itu.
Menurut dia, uang yang didapatkan secara tidak sah itu dimasukkan ke dalam rekening yang disediakan kasino untuk kemudian ditarik kembali dan dibawa ke Indonesia.“Jadi, orang-orang tertentu itu kan menyimpan uangnya di rekeningnya yang disediakan oleh kasino. Nah, kita menduga bahwa orang ini itu diduga uangnya bukan melalui mendapatkan uang yang sah,” ujar Kiagus.
Kiagus menerangkan, pihak-pihak itu kemudian menukar uang yang sudah masuk ke dalam rekening yang disediakan kasino tersebut dengan cip untuk bermain judi. Setelah itu, mereka menukarkannya kembali ke dalam bentuk uang sebelum membawa uang tersebut ke Indonesia.
“Mereka beli cip, nanti dia tukar lagi, baru dia bawa masuk ke Indonesia. Iya, ada beberapa negara yang kasino itu legal. Yang penting, data kami sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu,” ungkap Kiagus.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.
Kiagus tidak menyebutkan uang yang didapatkan dari cara tidak sah itu seperti apa. Tapi, yang jelas, kata dia, transaksi tersebut mencurigakan karena berada di luar profil atau karakteristik yang bersangkutan. Ia juga mengungkapkan, temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat memberi efek gentar, bukan sengaja untuk membuat gaduh.
“Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku. Kita kan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, ini dalam perspektif pencegahan, jadi bukan kita mau buat ramai,” kata dia. Kiagus mengatakan, pihaknya berharap pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti melakukan hal serupa lagi ke depan dengan sudah dibukanya cara tersebut ke publik.
PPATK, kata Kiagus, tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ia tidak mengungkapkan nama pelaku dan jumlah uang yang dicuci melalui cara tersebut. “Kami tidak menyebut itu. Kami yang paling penting adalah bahwa transaksi itu di luar profil, di luar karakteristik yang bersangkutan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu terkait temuan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan dengan siapa PPATK melakukan koordinasi tersebut dengan alasan proses masih terus berjalan dan masih harus melalui tahapan-tahapan penting.
“Itu saya belum bisa menyebutkan itu karena ini kan masih dalam pengembangan, ya. Jadi, kita jangan saling mengganggulah. Pokoknya, kami sudah ada (datanya) dan sudah kami sampaikan,” katanya.
Ditindaklanjuti
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyebut temuan PPATK tersebut harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tapi yang pasti harus diusut tuntas,\" ujar mantan juru bicara KPK itu di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/12).
Temuan PPATK ini, menurut Johan Budi, cukup mengejutkan. Apalagi, temuan ini disebut bukan pertama kali. "Kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" ujar dia. Johan Budi berharap agar setelah PPATK melakukan pendalaman, penegak hukum segera mengambil tindakan.
Dalam konteks pembinaan, Komisi II meminta Kemendagri untuk mengajak para pimpinan daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai dana pusat yang diserahkan kepada daerah. Di samping itu, Kemendagri juga diminta untuk lebih memonitor penggunaan dana tersebut.
"Bagaimana proses itu bisa jadi pruden (penuh kehati-hatian), pengelolaan anggaran di daerah? Harus ditanyakan itu duit puluhan miliar itu duit sendiri atau sumbernya dari mana. Kita tunggu PPATK menelusuri detail," ujar dia. n mimi kartika/febrianto adi saputro/ronggo astungkoro/arif satrio nugroho ed: fitriyan zamzami