Selasa 17 Dec 2019 07:26 WIB

Ketua Komisi II: Pemilu Langsung Ikon Masa Reformasi

Ketua Komisi II DPR menilai pemilu langsung adalah ikon masa reformasi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta berbagai pihak untuk tidak langsung menyimpulkan pemilu tak langsung sebagai jalan keluar di balik kekurangan yang masih ditemukan dalam pemilu langsung. Saat ini, Komisi II beserta pemangku kebijakan lainnya masih melakukan evaluasi terhadap mekanisme dan sistem kepemiluan.

"Kita harus evaluasi jadi mulainya dengan evaluasi tapi, kita tidak boleh buru-buru mengambil kesimpulan bahwa jawabannya adalah pemilu tidak langsung," kata Doli di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga

Pernyataan itu juga disampaikan Doli terkait adanya sejumlah pihak, misalnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menyebut pelaksanaan pemilu tak langsung harus tetap dikaji. Doli menyebut, Komisi II pun terus berupaya melakukan penyempurnaan terhadap semua sistem politik termasuk kepemiluan.

Doli pun mengingatkan, salah satu yang menjadi ikon masa reformasi adalah kedaulatan yang selama ini ada di rakyat. Rakyat sudah terbiasa terlibat memilih pemimpinnya secara langsung.

"Ini tidak mudah untuk mengembalikannya lagi, saya kira kita tidak boleh buru-buru mengambil kesimpulan bahwa nanti akan kita arahkan ke tidak langsung," ujarnya.

Bila pemilu dijadikan tak langsung, kata Doli, maka muncul anggapan bahwa pelaksanaannya akan mencederai demokrasi dan reformasi yang selama ini sudah dilaksanakan. Untuk saat ini, kata Doli, prinsip demokrasi harus menjadi prioritas yang tetap dijaga.

Doli mengakui adanya sejumlah pendapat yang menganggap pemilu tak langsung pun merupakan implementasi Pancasila, khususnya terkait permusyarwaratan. Namun, Doli mengingatkan, mekanisme pemilihan langsung saat ini terbukti banyak melahirkan pemimpin berkualitas. Meskipun, diakui pula pelaksanaannya kerap menimbulkan ekses atau permasalahan lain.

"Perubahan ini tidak boleh kita set back bahwa kedaulatan rakyat harus kita junjung. tinggal kalaupun ada eksesnya kita cari solusinya, mungkin dalam undang-undang ada beberapa pasal yang harus kita perkuat supaya ekses yang tidak meluas," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement