Senin 16 Dec 2019 22:49 WIB

Polisi Diminta Rekonstruksi Penembakan Mahasiswa di Kendari

Polda Sultra menyatakan pelaksanaan rekonstruksi ulang belum diketahui kapan waktu.

[Ilustrasi] Pengunjuk rasa berusaha menghindari tembakan air mobil water canon saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
[Ilustrasi] Pengunjuk rasa berusaha menghindari tembakan air mobil water canon saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak penyidik dari Kepolisian agar melakukan rekonstruksi ulang berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy (21 tahun). Sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu pada 13 Desember 2019.

Pengembalian berkas setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejati Sultra selama 14 hari terhitung sejak diterima dari penyidik Polda Sultra pada 27 November 2019. Berkas dianggap tidak lengkap secara formil maupun materil.

Baca Juga

Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman di Kendari, Senin (16/12), mengatakan pengembalian berkas perkara tersangak Brigadir AM tersebut dengan menerbitkan P-18 dan P-19 itu dilakukan. Sebab, jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, ahli balistik, dan ahli pidana yang lain.

"Apakah ada peluru yang menembus Randy atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin," tutur Juniman.

Ia mengungkapkan inti dari berkas perkara tersebut, pihaknya belum yakin untuk menjerat tersangka karena pihaknya masih menganggap alat bukti masih kurang. "Semoga kasus ini bisa mendapat titik terang, penanganan kasus perkara ini akan dilakukan secara transparan," ucapnya menegaskan.

Ia juga mengungkapkan Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimaksud sejak dikembalikannya berkas itu oleh Kejaksaan pada 13 Desember 2019 lalu.

Di tempat yang berbeda, Kepala Sub-Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas P19 kasus meninggalnya Randi sejak pekan lalu. "Jadi yang diminta penuntut umum adalah permintaan keterangan tambahan beberapa saksi dan pelaksanaan rekonstruksi," katanya.

Namun, ia mengungkapkan, pelaksanaan rekonstruksi ulang belum diketahui kapan waktu akan dilaksanakan, atau pun dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi. "Bareskrim yang menangani, Polda Sultra hanya mem-back up saja. Jelasnya, yang akan laksanakan dan tentukan waktunya adalah Bareskrim," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement