REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah mencermati permasalahan hak asasi manusia (HAM) etnis Uighur di Xinjiang dan pemberitaan media massa asing, nasional serta media sosial. Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan sikapnya di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta pada Senin (16/12).
Berikut pandangan dan sikap Muhammadiyah;
Pertama, Muhammadiyah menyesalkan pemberitaan Wall Street Journal (WSJ) yang menyebutkan adanya fasilitas dan lobi-lobi pemerintah Cina terhadap PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai upaya mempengaruhi sikap politik Muhammadiyah, NU, dan MUI atas permasalahan HAM di Xinjiang. Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan fitnah yang merusak nama baik Muhammadiyah, NU, dan MUI.
PP Muhammadiyah mendesak agar WSJ meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya.
Kedua, Muhammadiyah mendesak kepada Pemerintah Cina untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi dan akses masyarakat internasional mengenai kebijakan di Xinjiang dan masyarakat Uighur. Pemerintah Cina diminta agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, khususnya kepada masyarakat Uighur atas dalih apapun.
Pemerintah Cina hendaknya menyelesaikan masalah Uighur dengan damai melalui dialog dengan tokoh-tokoh Uighur dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara identitas.
Ketiga, Muhammadiyah mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas masyarakat Uighur, Rohingnya, Palestina, Suriah, Yaman, India, dan lain sebagainya.
Keempat, Muhammadiyah mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami umat Islam, khususnya di Xinjiang.
Kelima, Muhammadiyah mendesak pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti arus aspirasi umat Islam dan bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi supaya dihentikan pelanggaran HAM di Xinjiang dan di beberapa negara lainnya.
Keenam, Muhammadiyah menghimbau umat Islam agar menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan penuh kearifan, rasional, damai, dan tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa. Hendaknya tidak ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan masalah Uighur sebagai komoditas politik kelompok dan partai tertentu serta mengadu domba masyarakat dengan menyebarkan berita yang menyesatkan dan memecah belah umat dan bangsa melalui media sosial, media massa, dan berbagai bentuk provokasi lainnya.
Ketujuh, Muhammadiyah menghimbau kepada warga persyarikatan Muhammadiyah untuk konsisten menyikapi persoalan dengan cerdas, berpegang teguh pada khittah dan kepribadian Muhammadiyah, tidak terpengaruh berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Sikap dan pandangan Muhammadiyah disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan semangat dakwah amar makruf nahi munkar untuk perdamaian dunia, perlindungan atas kemanusiaan, dan keselamatan semesta.