REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menjadikan kawasan ibu kota baru seluas 256 ribu hektare lahan sebagai provinsi otonom. Meski begitu, belum ada kejelasan apakah provinsi ini merupakan hasil pemekaran atau masih bergabung dengan Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, di dalam 'provinsi otonom' tersebut akan dibangun sebuah kawasan khusus yang secara eksklusif akan dibangun istana kepresidenan, gedung-gedung kementerian dan instansi, serta bangunan kenegaraan lainnya. Kawasan eksklusif seluas 56 ribu hektare ini nantinya akan dipimpin seorang city manager.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, provinsi baru seluas 256 ribu hektare akan memiliki otonominya sendiri. Sementara kawasan khusus seluas 56 ribu hektare sebagai 'pusat kekuasaan' tidak tunduk di bawah otonomi provinsi yang akan disebut sebagau ibu kota negara.
"Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi, otonomi provinsi, tetapi di dalam 256 ribu hektare itu ada yang 56 ribu hektare kawasan khusus yang tidak masuk otonomi pemerintahan. Ini akan diurus oleh seorang city manager," kata Suharso di kantor presiden, Senin (16/12).
Selanjutnya, ujar Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, ujar Suharso, jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan IKB akan setingkat dengan menteri.
Suharso juga memastikan bahwa sumber pembiayaan ibu kota baru tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga sumber pembiayaan lain termasuk investasi.