Senin 16 Dec 2019 17:27 WIB

Menanti Ahmad Dhani Bebas di Akhir Desember

Kelakuan baik membuat Ahmad Dhani memperoleh remisi masa tahanan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan, musisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana. Dhani pun berhak atas remisi percepatan masa tahanan.

"Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Oga, pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga. Namun, berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019.

"Jadi, perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," katanya.

Pada Juni 2019, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. "Mengadili, menyatakan, satu, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, di mana secara sengaja mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dua, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara," kata Anton.

Anton menyatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran "idiot" dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar ponsel Iphone 7 Plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan.

"Memutuskan, handphone Iphone 7 Plus warna hitam milik terdakwa yang telah dijadikan barang bukti, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Anton.

Majelis hakim kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Hal yang memberatkan, menurut dia, karena yang bersangkutan tidak mau menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

Faktor memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor. Selain itu, terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif seharusnya mampu menjaga lisannya.

"Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga kooperatif selama menjalani persidangan," ujar Anton.

photo
Mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso bersama Ahmad Dhani beraksi dalam konser.

Terlibat politik

Ahmad Dhani lebih dikenal publik sebagai musisi setelah lagu-lagunya bersama Dewa 19 digemari. Album pertama Dewa 19 berjudul "Dewa 19" keluar pada 1992.

Band yang formasi awalnya dibentuk tahun 1986 oleh empat siswa SMP 6 Surabaya, yaitu Ahmad Dhani Munaf (Dhani), Erwin Prasetya (Erwin), Wawan Juniarso (Wawan), Andra Ramadhan (Andra), dan Ari Lasso yang menggantikan Wawan pada 1988, itu membuat lagu "Kangen" dan "Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi" populer hingga kini.

Tahun berganti, Dewa 19 mengubah namanya menjadi Dewa. Formasi Dewa juga berganti dengan masuknya Once Mekel di vokal.

Beberapa tahun terakhir Dhani lebih vokal di dunia politik daripada musik. Tak heran bila penahanan Dhani disinggung lebih bermuatan politik daripada hukum.

Politikus Fahri Hamzah pada awal tahun ini sempat mencicit di Twitter mengatakan penahanan Dhani justru akan menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo. Pernyataan Fahri langsung dibalas TKN yang menyatakan tidak ada kaitannya antara penahanan Dhani dengan elektabilitas Jokowi.

Maju pilkada

Kabar Dhani yang akan segera bebas juga dikaitkan dengan rumor ia akan maju di Pilkada Surabaya tahun depan. Kolega Dhani, Lieus Sungkharisma, seusai menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11), mengatakan, Dhani membantah punya niatan maju pilkada.

"Tadi tegas dia (Dhani) katakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menjadi calon wali kota Surabaya," kata Lieus.

Lieus menyatakan bahwa rekannya itu saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang. Dalam pertemuannya, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilkada Wali Kota Surabaya.

"Dia pesan, 'Benar Lieus kasih tahu teman-teman pers, gue tidak ada keinginan untuk itu'," kata Lieus menirukan pesan Dhani.

Menurut Lieus, dalam pertemuannya, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah meminta siapa pun mengambilkan formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani mengaku tidak mengenal siapa yang mengambilkan formulir tersebut.

"Jadi, berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan dan menyuruh siapa pun untuk mengambil formulir pendaftaran menjadi calon wali kota Surabaya," ujar Lieus.

Lieus curiga ada pihak tertentu yang memanfaatkan nama mantan pentolan Dewa 19 ini. "Saya takutnya ada orang yang iseng gitu. Ahmad Dhani terus digoda, dalam tanda petik, untuk terus menjadi berita-berita dan nanti di-bully," ucapnya.

Sebelumnya, Dhani disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.

photo
Infografis kasus hukum Ahmad Dhani.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement