Senin 16 Dec 2019 17:02 WIB

Jokowi Bisiki Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Dipercepat

Pemerintah mengajukan revisi atas 83 UU melalui skema Omnibus Law.

Rep: Sapto Andika Candra, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Ma
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mengajukan revisi atas 83 Undang-Undang (UU) melalui skema Omnibus Law kepada DPR, pekan ini. Ada tiga sektor Omnibus Law yang akan diajukan pemerintah ke parlemen, yakni perpajakan, cipta lapangan kerja (investasi), dan UMKM.

Presiden pun meminta kepada parlemen untuk bisa diajak bekerja sama dalam menerbitkan Omnibus Law ini. Bahkan, Jokowi mengaku sudah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar bisa segera merampungkan pembahasan terkait omnibus law ini.

Baca Juga

"Bu puan, ini 82 UU, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, kalau bisa Bu, jangan lebih dari tiga bulan," ujar Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Pusrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12).

Jokowi memandang, perubahan aturan perpajakan, kemudahan investasi, dan pengembangan UMKM dalam UU baru berwujud Omnibus Law sudah mendesak dilakukan. Alasannya, Indonesia harus berpacu dengan dinamika perekonomian global yang sudah menyeret sejumlah negara ke arah resesi. Indonesia, ujar Jokowi, harus sudah lebih dulu siap sebelum pengaruh ekonomi global merembet dan mempengaruhi perekonomian nasional.

"Kita dahului dengan ini (Omnibus Law), sehingga kita bisa cepat bergerak," ujar Jokowi.

Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, contoh UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, Perppu itu menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

[video] Apa Itu Omnibus Law?

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Omnibus Law akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. UU Cipta Lapangan Kerja dan UU UMKM menjadi Omnibus Law yang akan diupayakan segera tuntas oleh Kemenkumham dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Ini sudah akan kita masukkan dalam prolegnas prioritas nanti carry over, memang yang super prioritas itu adalah Omnibus Law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita sudah terus berjalan mencoba berkomunikasi," ujar Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (28/11).

Kemenkumham mengupayakan agar Rancangan Omnibus Law dapat diselesaikan akhir Desember atau awal Januari 2019. Saat ini, tim terus melakukan konsinyering untuk menyelesaikan Omnibus Law yang tengah digodok, yakni UU cipta lapangan kerja dan UMKM.

"Ini yang kita selesaikan. tapi yang dua ini, yang tinggal sedikit lagi ini tetap kita masukkan ke dalam rencana prolegnaa prioritas carry over di 2020," ujar dia.

Yasonna menyebut, pembahasan ini sudah dibicarakan dengan Baleg DPR RI untuk menyempurnakan sejumlah hal dalam penyusunan Omnibus Law. Di samping Omnibus Law, Kemenkumham dan Baleg juga berupaya menuntaskan sejumlah RUU carry over, seperti RKUHP yang mendapat perhatian publik.

"Harus menyiapkan diri untuk menyempurnakan beberapa hal-hal yang perlu kita selesaikan yang berkembang di masyarakat seperti RKUHP," kata Yasonna menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement