Sabtu 14 Dec 2019 00:04 WIB

BNNP Jambi Amankan Tiga Kurir dan Lima Kg Sabu

Semua berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari

Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Anggota kepolisian memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan tiga pelaku sebagai kurir yang membawa lima kilogram sabu-sabu. Modus pelaku yang merupakan keluarga itu pergi berlibur membawa keluarga dan kerabat ke Batam menggunakan jalur laut dan pulangnya membawa pesanan sabu-sabu dari bandar yang memerintahkannya.

Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto di Jambi Jumat (13/12) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Batam menuju Kepri dan masuk melalui Kuala Tungkal untuk dibawa ke Padang, Sumatra Barat. Barang itu dibawa mobil rental menggunakan jalur laut atau pelabuhan tikus yang ada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Upah yang diberikan sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga

Mendapatkan informasi tersebut maka personil pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.40 WIB, pada Kamis (12/12) anggota mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan tersebut. Petugas langsung melakukan penghadangan di jalan lintas KM 35 dibantu oleh personil Ditlantas Polda Jambi.

Setelah berhasil diamankan kendaraan yang digunakan pelaku, kemudian BNNP mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket besar yang disimpan di dalam dinding pintu tengah mobil pelaku. "Barang bukti dibawa ke BNNP guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan ternyata besar isinya sabu-sabu," ujar Heru.

Kurir yang diamankan tersebut adalah Ridho, Rayson Chaniago dan Yurlaini warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku dengan modus berperan sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut dari Batam ke Provinsi Sumbar.

Kini barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis toyota Avanza warna putih Nopol BA 1158 AO bersama tiga pelaku yang merupakan jaringan narkoba antar lintas provinsi di Sumatera itu sudah beberapa kali lolos membawa sabu melalu jalur Jambi ke Sumbar.

Heru Pranoto yang didampingi Kabid Pemberantasan, Agus Setiawan mengatakan, wilayah Jambi merupakan lintasan dan begitu gampangnya barang tersebut melintas di daerah Jambi sehingga mengakibatkan dampak negatifnya di Jambi.

"Itulah salah satu faktor kenapa di daerah kita ini mempunyai renking yang cukup tinggi dalam penggunaannya," tegasnya. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement