Jumat 13 Dec 2019 23:12 WIB

4 Korban Terorisme Dapatkan Kompensasi dari Negara

Total kompensasi yang diberikan kepada 4 korban yaitu Rp 450,3 juta.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo (keempat kiri) menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo (keempat kiri) menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Empat korban tindak pidana terorisme mendapatkan bantuan kompensasi dari negara dengan total sekitar Rp 450,3 juta sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan bantuan kompensasi dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga

Keempat korban itu semuanya merupakan anggota polisi, yakni dua orang korban terorisme di Tol Kanci-Pejagan, satu korban peristiwa terorisme di Cirebon, dan satu korban terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.

Nilai kompensasi yang diterima beragam, yakni korban meninggal dunia di Cirebon mendapatkan Rp 286,3 juta, dua korban terorisme di Tol Kanci-Pejagan masing-masing Rp 51,7 juta dan Rp 75,8 juta, sementara korban di Lamongan mendapatkan Rp 36,3 juta.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyampaikan apresiasi Mahfud mewakili pemerintah untuk menyampaikan bantuan kompensasi itu kepada korban maupun ahli waris korban terorisme.

Hasto berharap pemberian kompensasi kepada korban-korban terorisme selanjutnya diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, mengingat masih ada beberapa kasus masih dalam persidangan, seperti terorisme di Poso dan Sibolga.

Selain peristiwa terorisme di Lamongan dan Cirebon, kata dia, LPSK sudah menyerahkan ganti rugi di beberapa daerah, misalnya di Samarinda, korban Bom Surabaya, Mako Brimob, dan beberapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan Nusa Tenggara Barat. "Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban," katanya.

Sementara itu, Mahfud menyampaikan selamat kepada korban dan ahli waris atas kompensasi yang didapatkan, sekaligus merasa sedih atas musibah yang menimpa korban. "Saya mengucapkan selamat dalam konteks mendapat kompensasi atau restitusi dari negara. Meski tidak bisa mengganti seluruh kerugian yang telah diderita," katanya.

Mahfud akan menyampaikan harapan LPSK kepada Presiden agar ke depannya bisa menyerahkan secara langsung bantuan kompensasi kepada korban tindak terorisme.

 

  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement