Jumat 13 Dec 2019 18:55 WIB

Jasad Bayi Baru Lahir Dibuang di Tempat Sampah

Bayi baru lahir tersebut dibunuh ibu kandungnya tersebut diduga hasil hubungan gelap.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nora Azizah
Bayi baru lahir tersebut dibunuh ibu kandungnya tersebut diduga hasil hubungan gelap (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Bayi baru lahir tersebut dibunuh ibu kandungnya tersebut diduga hasil hubungan gelap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan bayi yang ditemukan warga. Pelaku pembunuhan tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang baru saja melahirkan bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (22/10) lalu didusun Simpar RT 001/003, Desa Kurtaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Warga menemukan mayat bayi di sebuah tempat sampah yang ditutupi tumpukan jerami.

Baca Juga

“Ditemukan mayat bayi di tempat sampah yang ditutupi dengan jerami oleh warga masyarakat dan mayat bayi dalam kondisi dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan dililit dengan kain, kemudian ketika dibuka kondisinya pada pipi digerumuti semut,” kata Bimantoro dalam laporannya, Jumat (13/12).

Ia mengatakan, kejadian tersebut dapat diungkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang bekerjasama dengan Polsek Jatisari. Setelah peristiwa penemuan mayat bayi tersebut Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapat dugaan bahwa ada seorang wanita yang hamil dari hasil hubungan gelap.

Bimantoro mengungkapkan, tersangka berinisial ET yang memiliki status janda telah hamil dari hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Diduga karena malu kehamilannya diketahui oleh warga, kemudian pelaku melakukan proses persalinan tanpa bantuan tenaga medis. Selanjutnya membuang bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah yang berada di belakang tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang dilahirkannya dibuang di dekat pohon pisang yang berada di belakang rumahnya. Hal ini dilakukan karena takut kelahiran tersebut diketahui oleh orang lain bahwa statusnya janda namun melahirkan.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement