REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Untuk memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar kegiatan Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Kota Bandung pada Selasa, (03/12) bertempat di Ruang Tengah Balai Kota Bandung. Kegiatan forum dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Dihadiri oleh Komisi D DPRD Kota Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah Kota Bandung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung.
Juga beberapa rumah sakit antara lain RSKIA Kota Bandung, RS Al Islam dan RSAU dr. M. Salamun, serta Asosiasi Klinik Kota Bandung (ASKLIN), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bandung, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia Jawa Barat (PERSI). ''Kesehatan merupakan salah satu layanan wajib dasar. Pemerintah Kota Bandung sangat berkomitmen dalam pemenuhan akses layanan kesehatan bagi warga Kota Bandung, salah satunya kami telah mewujudkan dan menganggarkan untuk pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Melalui kegiatan forum seperti ini, kami ingin berdiskusi dan menerima masukan pelaksanaan Program JKN. kedepannya kita ingin layanan kesehatan semakin lebih baik dan kepuasan masyarakat meningkat. Bahkan kita ciptakan layanan kesehatan zero complain,'' papar Ema dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (13/12).
Hal senada diungkap oleh Salmiah Rambe, salah satu anggota Komisi D DPRD Kota Bandung. Menurutnya, adanya Program UHC di Kota Bandung sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu. ''Kita ingin masyarakat Kota Bandung selalu terlayani kesehatannya, salah satunya melalui Program UHC yang sudah banyak membantu. Akan tetapi kami tetap menghimbau, semua update terkait pelaksanaan Program JKN, dapat terinformasi dengan baik kepada masyarakat. Salah satunya terkait penetapan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Jangan sampai nantinya, ketentuan tersebut mempengaruhi akses pelayanan kepada masyarakat,'' jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa salah satu ketentuan dalam Perpres 75 Tahun 2019 yakni terkait adanya penyesuaian iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Menurutnya, penyesuaian iuran masih dibawah hitungan base line. Belum lagi jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diterima oleh peserta jika sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan.
''Pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 5 tahun JKN di seluruh tingkat pelayanan itu sebanyak 817,1 juta atau rata-rata sekitar 640.822 jiwa per hari dilayani kesehatannya. Dengan adanya penyesuaian iuran, kami akan berusaha melakukan perbaikan pelayanan kesehatan. Bersinergi dengan Fasilitas Kesehatan, kita wujudkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, zero complain, dan tanpa diskriminasi,'' ungkap Cucu. ril