Jumat 13 Dec 2019 10:19 WIB

UIN Jakarta tak Beri Kompensasi Warga Terkena Penggusuran

Tanah yang terkena penggusuran di Pisangan, Tangsel adalah milik negara.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ani Nursalikah
Eksekusi lahan di perumahan Puri Intan RT 04 RW 17, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh UIN Jakarta, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Eksekusi lahan di perumahan Puri Intan RT 04 RW 17, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh UIN Jakarta, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tidak memberikan kompensasi kepada warga Puri Intan RT 04 RW 17, Pisangan, Cipuatat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) yang terkena eksekusi lahan. Hal tersebut dilakukan lantaran tidak ada dasar hukum sehingga UIN Jakarta bisa terkena tindak pidana merugikan negara.

Ketua Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman Sembiring mengungkapkan, jika rektor atau kabag umum menandatangani surat pemberian kompensasi tersebut, maka akan terkena tindak pidana merugikan negara. Tanah yang ditempati sejumlah warga tersebut adalah milik negara.

Baca Juga

Dia mengatakan, sudah menyiapkan alat transportasi untuk kepindahan warga. Menurutnya, UIN sudah menawarkan, namun warga tidak ada yang berminat.

“Kita tawarkan untuk pindahan itu, tapi warga tidak memberikan jawaban. Sedangkan kalau kompensasi nggak bisa dong soalnya nggak ada dasar hukumnya,” kata Sulaiman di Kampus UIN Jakarta, Kamis (12/12).

Tanah yang ditempati warga adalah milik Kementreian Agama. Namun, ada oknum dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Ihsan (YPMII) bernama Syarif Sudiro yang menjual tanah negara tersebut. YPMII berada di bawah Kemenag.

“Syarif Sudiro ini memberikan kuasa kepada Bachtiar Effendy untuk menjual tanah negara itu. Maka dari itu tersangka Syarif Sudiro dipenjara sampai meninggal. Di sini memang yang jadi korban itu adalah para warga. Jadi kalau mau menuntut, warga ini harus ke Bachtiar Effendy,” ucapnya.

Untuk waktu yang diminta warga, sejak 1995 warga sudah diingatkan tanah yang ditempatinya adalah tanah negara dan suatu saat nanti akan dikembalikan ke UIN Jakarta. “Kalau pemberitahuan 1995 itu secara global. Pada 2017 dan terakhir November kemarin pun para warga ini sudah dipanggil oleh pengadilan untuk mengambil kembali tanah negara itu. Jadi bukan nggak ada komunikasi. Komunikasi sebetulnya terus dijalankan,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, memang penggusuran tersebut dari luar terlihat kejam, namun semua ada hukumnya masing-masing. “Jika menandatangani kompensasi akan kena pidana. Jadi bingung juga,” ujarnya.

Salah seorang korban penggusuran, Bambang Sugiarso mengaku tak diberikan ganti rugi. “Nggak ada tuh kompensasi, ganti rugi berupa uang atau disediakan tempat tinggal juga nggak ada. Ya setidaknya untuk biaya kami mencari tempat baru,” katanya.

Penggusuran lahan yang dilakukan UIN Jakarta pada Kamis (12/12) ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut merupakan permintaan dari warga untuk mempersiapkan dan mengamankan sisa bangunan yang dapat dimanfaatkan.

Kemudian, UIN sendiri telah memberikan waktu kepada warga selama tiga hari untuk menyelesaikan pembongkaran tersebut. UIN meminta untuk segera diselesaikan dan tidak menundanya kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement