REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Warga Puri Intan RT 04 RW 17 Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) meminta penundaan eksekusi lahan oleh UIN Jakarta. Warga meminta diberikan kesempatan untuk mengambil properti bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Putusan telah dibacakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menyebutkan berdasarkan surat perintah selaku eksekutor, akan mengembalikan barang bukti berupa tanah yang terletak di desa Pisangan, Ciputat kepada UIN Jakarta, Kamis (12/12). Kuasa Hukum warga, Muhammad Sirot meminta perataan bangunan boleh dilakukan tetapi tidak hari itu.
Warga meminta kesempatan untuk membongkar sendiri rumahnya dan memanfaatkan properti yang masih dapat digunakan. “Kami jamin kita tidak akan ingkar, kami bongkar sendiri agar properti sisa bangunan dapat digunakan,” ucapnya.
Dirinya mengatakan sudah meminta kepada Kejaksaan dan menjamin tidak akan ingkar. Menurutnya, warga masih memiliki hak perdatanya, dalam artian mereka memiliki surat sertifikat jual beli tanah itu.
UIN Jakarta kemudian mengabulkan pembongkaran bangunan oleh warga sendiri. UIN Jakarta memberikan waktu selama tiga hari sebelum dilakukan perataan bangunan.
“Tadi Kemenag sudah kasih kesempatan bongkar sendiri tapi tiga hari, nggak mungkinlah. Mereka cuma takut dibohongi, sekarang saya pengacaranya, saya yang bertanggung jawab. Bongkar nggak sampai sebulan,” kata Sirot.
Putusan telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tangerang. Sirot mengatakan gugatan akan dilakukan oleh warga Puri Intan. Selagi masih adanya celah hukum, ia akan tetap mempertahankan haknya.
Salah seorang warga yang terkena dampak penggusuran pada 2015, Sukarpi (70 tahun), mengungkapkan kesedihannya ketika melihat rumah tetangganya akan segera diratakan. Saat ini, dirinya tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan tinggal di rumah sang anak.
“Saya dulu minta ganti rugi aja nggak dikasih, rumah saya sudah jadi pepohonan disitu, sudah enam tahun setelah penggusuran tanpa dibayar seperak pun, saya sedih nggak tahan karena saya udah ngalamin,” ungkapnya.
Sedangkan dari UIN Jakarta yang diwakili Ketua Kuasa Hukum Sulaiman Sembiring, telah menerima putusan warga dan memberikan waktu selama tiga hari kepada warga untuk membongkar sendiri rumahnya. “Kami berikan waktu tiga hari dan jangan ingkar,” ujarnya.
Salah seorang warga Pisangan, Ciputat yang juga putra ketiga seniman legendaris Benyamin Sueb ikut menanggapi. Biem Benyamin mengatakan apa pun yang namanya penggusuran itu menyedihkan. Belum lagi rumah yang terkena gusuran itu dihuni orang-orang lanjut usia.
“Itu diisi sama orang tua, yang sudah sakit-sakitan, sudah menempati puluhan tahun. Ini sangat kasihan,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat membeli rumah dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan (YPMII). YPMII adalah yayasan yang bernaung di bawah Kementerian Agama untuk mengurus lahan bagi perumahan dosen. Kemudian, pengurusnya ada masalah, dan seharusnya itu bukan urusan warga. Biem mengatakan warga sudah membeli dan punya iktikad baik buat bayar pajak.
“Seharusnya UIN ada keadilan ya, UIN membongkar seperti itu mengatasnamakan Kementerian Agama. Harusnya berpihak pada rakyat ya apalagi institusi Islam,” kata Biem.
Sebelum dilakukannya eksekusi lahan, aparat telah disiapkan untuk membantu melakukan evakuasi dan perataan tanah. Aparat gabungan diturunkan sekitar 487 personel dalam eksekusi lahan tersebut.
“Aparat Kepolisian 357 orang, TNI sebanyak 30, dan Satpol PP sebanyak 100 orang,” kata Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Ii Sutasman.