Jumat 13 Dec 2019 07:13 WIB

Optimalkan PAD, Pemkab Purwakarta Tambah Tapping Box

Baru ada 10 tapping box yang dipasang di restoran dan tempat hiburan di Purwakarta

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Kabupaten Purwakarta
Foto: apkasi.or.id
Kabupaten Purwakarta

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk program pembangunan. Optimalisasi PAD dilakukan dengan menggali potensi pajak di berbagai sektor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan salah satu potensi pajak di Purwakarta adalah dari sektor restoran. Iyus mengatakan saat ini geliat restoran di Purwakarta semakin berkembang. Ini merupakan potensi untuk menambah PAD.

Baca Juga

Iyus menuturkan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak restoran dan tempat hiburan, ke depannya Pemkab Purwakarta akan menggali potensi di lapangan. Salah satunya dengan memasang alat sistem monitoring pajak berupa tapping box.

“Kami akan memperbanyak alat monitoring pajak di antaranya tapping box di restoran-restoran baru ini,” kata Iyus kepada Repubika.co.id baru-baru ini.

Iyus mengatakan tahun ini baru ada sepuluh tapping box yang dipasang khusus di restoran dan tempat hiburan. Karenanya belum memberi dampak maksimal. Padahal obyek pajak yang terpantau lebih dari 400 restoran yang dinilai potensial.

Ia mengatakan tahun depan akan memperbanyak tapping box di restoran. Sehingga potensi pajak yang ada bisa terpantau untuk kemudian ditarik menjadi wajib pajak.

“Tahun depan mungkin bisa ditambah 20 lagi,” ujarnya.

Dengan adanya sistem ini, ia memgaku tahun depan ada peningkatan target pendapatan pajak dari sektor hiburan. Ditargetkannya ada kenaikan potensi pajak hiburan sebesar 10 persen.

Sebelumnya tapping box ini mulai diluncurkan Pemkab Purwakarta pada awal tahun 2019. Pemasangan tapping box tersebut bertujun untuk menekan dan meminimalisasi potensi kehilangan pajak akibat penghitungan secara manual. Hal ini mengingat potensi pajak dari sektor hiburan cukup besar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement