Kamis 12 Dec 2019 21:11 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Superkilat

Polisi menyebut hanya tiga detik motor korban bisa di bawa kabur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi penangkapan pencuri motor.
Foto: Pixabay
Ilustrasi penangkapan pencuri motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tangerang Kota menangkap 13 pelaku pencuri sepeda motor. Para pelaku itu terbagi menjadi lima kelompok yang sudah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah Tangerang Kota.

"13 tersangka yang telah diringkus berasal dari lima kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka itu modus operandinya," kata Kapolres Tangerang Kota, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12).

Baca Juga

Ade menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan kunci letter T dan merusak mata kunci kendaraan. Bahkan, sambung Ade, para pelaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk beraksi.  "Cara kerja mereka cepat. Cukup tiga detik motor berhasil mereka curi," papar Ade.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T dan 19 unit sepeda motor hasil curian. Ade menuturkan, kelompok ini sudah beraksi ratusan kali di wilayah Tangerang Kota.

"Para tersangka dari lima kelompok itu sudah beraksi ratusan kali. Hal itu diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara yang lebih dari 100 TKP," ungkap Ade

Di sisi lain, sambung dia, dari 13 pelaku itu, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, salah satu pelaku diketahui memiliki senjata api rakitan yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.

"Salah satu tersangka berinsial N diketahui kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi. Tersangka N membeli senpi dari rekanya seharga Rp 3,5 juta. N juga berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017," ungkap Ade.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement