Kamis 12 Dec 2019 20:57 WIB

Ibunda Luthfi Berharap Anaknya Segera Dibebaskan

Luthfi telah ditahan polisi selama dua bulan 12 hari.

Ibunda Luthfi Berharap Anaknya Segera Dibebaskan. Foto ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Febryan.A
Ibunda Luthfi Berharap Anaknya Segera Dibebaskan. Foto ribuan mahasiswa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Luthfi Alfiandi, Nurhayati, mengharapkan pemuda berusia 20 tahun itu cepat dibebaskan. Luthfi adalah pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI September lalu.

"Ya tentu saya berharap anak saya dibebaskan,” ujar Nurhayati usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Baca Juga

Keinginan Nurhayati itu disebabkan lamanya waktu tak dapat melihat putranya beraktivitas normal selama dua bulan 12 hari. "Ya saya memang tadi nggak ikuti pembacaan dakwaannya karena terpotong shalat, tapi katanya ada penangguhan mudah-mudahan saja penangguhan penahanannya dikabulkan," katanya.

Nurhayati mengatakan meski mengharapkan anaknya cepat dibebaskan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia masih tidak menyangka Luthfi harus menjalani pidana karena pada awalnya pria yang akrab dipanggil Dede itu hanya meminta izin pergi bermain ke rumah temannya.

"Saya syok, pas tau ternyata anak saya ikut demo terus ditangkap polisi. Saya langsung cari ke Polsek Tanah Abang dan Polda Metro Jaya belum ketemu. Baru ketemu di hari ketiga di Jakarta Barat," kata Nurhayati.

Setelah ditemukan, Dede ternyata dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut karena polisi menilai Dede memancing kerusuhan pada saat mengikuti aksi demo. Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi, yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement