Kamis 12 Dec 2019 20:26 WIB

Instansi Pemerintah Diminta Kurangi Penggunaan Plastik

Usulan instansi pemerintah mengurangi plastik diajukan tahun depan.

Penggunaan plastik sekali akan diusulkan untuk dibatasi di instansi pemerintahan.
Foto: republika
Penggunaan plastik sekali akan diusulkan untuk dibatasi di instansi pemerintahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan dan meminta seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai guna mengendalikan pencemaran lingkungan. Usulan tersebut akan disampaikan tahun depan.

"Ini memang bertahap, usulannya dimulai 1 Februari untuk pemerintah pusat dengan jeda waktu selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga

Sedangkan untuk pemerintah daerah, KLHK memberikan jeda waktu relatif lebih lama yaitu satu tahun. Imbauan tersebut diharapkan dapat direalisasikan oleh setiap aparatur negara agar peredaran sampah plastik dapat diatasi.

Terkait sanksi, ia membenarkan hal itu baru sebatas imbauan dan ide dari KLHK. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk diterapkan demi menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Untuk menjalankan program tersebut, kementerian terkait akan melakukan pola instrumen insentif dan disinsentif bagi instansi pemerintah yang bisa menerapkan hal itu.

Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan sampah di laut yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2018. Dalam aturan itu terdapat lima kelompok kerja dengan melibatkan 16 kementerian dan lembaga.

"Masing-masing punya tugas di antaranya peningkatan kesadaran masyarakat, pengendalian sampah di laut, teknologi, pendanaan dan lain sebagainya," ujar dia.

Kelima kelompok kerja tersebut mengedepankan tiga strategi. Yaitu pendekatan pengurangan sampah, sirkular ekonomi dan pendekatan teknologi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan di 18 kota utama Indonesia, menemukan sebanyak 0,27 hingga 0,59 juta ton sampah masuk ke laut Indonesia selama kurun waktu 2018.

"Teman-teman kita ini melakukan pengukuran ke lapangan. Dari jumlah tersebut pada umumnya merupakan sampah dengan jenis styrofoam," kata dia.

Menariknya dari penelitian tersebut ditemukan bahwa styrofoam lebih dominan dari jenis sampah lain. Hal itu dikarenakan sampah plastik botol masih memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement