Kamis 12 Dec 2019 17:26 WIB

Hakim Vonis 19,5 Tahun untuk Kurir 20 Kilogram Sabu

Terdakwa menerima putusan hakim.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Hakim Vonis 19,5 Tahun untuk Kurir 20 Kilogram Sabu. Foto:  Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Hakim Vonis 19,5 Tahun untuk Kurir 20 Kilogram Sabu. Foto: Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Majelis Hkim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Asep Saepul (35 tahun) selama 19,5 tahun penjara. Hakim menilai Asep terbukti menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 20 kilogram.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menerimanya. Vonis terhadap salah satu anggota sindikat narkoba antarprovinsi ini digelar Kamis (12/12) di PN Bandung.

Baca Juga

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Daryanto, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana  dakwaan primair. Selain divonis 19,5 tahun atau lebih berat dari tuntutan JPU, hakim juga menambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. ‘’Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun  enam bulan dikurangi masa tahanan,’’ kata hakim dalam putusannya.

Saat membacakan putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, kata hakim,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa  menjadi kurir narkoba, pernah dihukum, jumlah narkotika golongan satu sangat banyak (20 kilogram), dan dapat merusak dan menghancurkan generasi muda bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa tidak berbelit-belit, sopan, dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Selama hakim membacakan putusannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan pakaian tahanan warna oranye lebih banyak menundukkan kepalanya.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima vonis haki. Demikian pula dengan JPU dari Kejati Jabar menerima vonis tersebut. ‘’Kami menerima putusan tersebut,’’kata JPU Angga Insana kepada para wartawan usai persidangan.

Kasus narkotika yang berakhir di meja hijau ini diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar pada Feruari  2019. Terdakwa membawa barang tersebut dari Riau menuju wilayah Jabar. Saat sampai di wilayah Sukabumi, tim Pemberantasan BNNP Jabar menangkap terdakwa dengan barang bukti seberat 20 kilogram sabu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement