Kamis 12 Dec 2019 15:56 WIB

Hukum Humaniter Internasional Indonesia Didukung Komite IRC

Indonesia menyampaikan posisinya dalam hukum humaniter.

Konferensi Palang Merah Internasional di Swiss.
Foto: Dok Republika
Konferensi Palang Merah Internasional di Swiss.

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA – Indonesia mendapatkan dukungan positif dari Komite Palang Merah Internasional (International Red Cross) terkait program kerja pada bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dukungan itu didapat pada Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.

Pada konfrensi tersebut, perwakilan Indonesia yang tergabung dalam tim Panitia Tetap Hukum Humaniter (PANTAP) Indonesia menyampaikan posisi Pemerintah Indonesia tentang relevansi HHI pada saat ini maupun di masa depan. Posisi Indonesia ini didukung oleh peran aktif komite nasional dalam melakukan diseminasi dan pengembangan HHI melalui kajian yang tengah dilakukan.

Baca Juga

Yaitu, kemungkinan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protocol To The Hague Convention Of 1954 For The Protection Of Cultural Property In The Event Of Armed Conflict, The Hague, 26 March 1999 (Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Dipertinggi Terhadap Cagar Budaya Pada Masa Konflik Bersenjata).

Peran aktif PANTAP Indonesia dalam memastikan penghormatan HHI melalui berbagai kegiatan, membuat Komite Nasional HHI Belgia mengundang PANTAP Indonesia untuk mempresentasikan capaiannya pada side event dengan dimoderatori Duta Besar Kerajaan Belgia, H. E. Geert Muylle.

Dalam penyampaian di side event bertemakan National International Humanitarian Law Comitee; a Success, Perwakilan PANTAP Indonesia, Azharuddin menyampaikan program utama PANTAP Indonesia 4 tahun (2019-2023) ke depan. Yakni, penyusunan ketentuan nasional di bidang pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata, proses digitalisasi diseminasi HHI dan kajian terhadap isu-isu kontemporer HHI. 

“Digitalisasi diseminasi HHI bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengetahui HHI dan salah satu upaya diseminasi HHI yang dilakukan Indonesia dengan menjangkau masyarakat luas, tidak hanya institusi pemerintah dan militer sebagaimana selama ini telah dilakukan dengan intensif,” kata Azharuddin yang juga menjabat sebagai Plt Kasubdit Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (Dir OPHI) Kemenkumham melalui siaran persnya, Kamis (13/12).

Azharuddin menyatakan bahwa capaian PANTAP Indonesia selama ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan The International Committee of the Red Cross (ICRC) Regional Delegation to Indonesia and Timor-Leste. 

Capaian dan program kerja yang disampaikan PANTAP Indonesia mendapatkan tanggapan dari ICRC Pusat. Pihak ICRC Pusat menyatakan dukungannya terhadap program kerja PANTAP Indonesia di bidang digitalisasi diseminasi HHI yang sejalan dengan salah satu program utama ICRC saat ini di ranah Komite Nasional HHI. Yaitu, pembangunan Online Community for National Committees and Similar Entities on International Humanitarian Law. 

Selain itu, ICRC menyatakan siap membantu PANTAP Indonesia melalui consultation meeting maupun technical assistance dalam proses pembuatan website PANTAP Indonesia. 

“Kerja sama yang baik antara institusi pemerintah, militer dan organisasi internasional dinilai dapat membantu efektivitas implementasi HHI yang menjadi dasar fundamental keberadaan dan relevansi HHI sebagai salah satu cabang hukum internasional yang pada tahun ini telah berusia 70 tahun,” kata ICRC Pusat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement