Rabu 11 Dec 2019 23:14 WIB

Jalan GDC Depok Rawan Kecelakaan, Bagaimana Tata Kelolanya?

Jalan GDC Depok menjadi aset Pemkot sejak 2018.

Rep: Rusydi Nurdiansyah/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek alun-alun Kota Depok, di Grand Depok City (GDC) Cilodong Depok, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek alun-alun Kota Depok, di Grand Depok City (GDC) Cilodong Depok, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Jalan rusak parah, penuh lubang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) yang tak kunjung diperbaiki mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Rusaknya Jalan tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalulintas yang telah memakan banyak korban. Pada Ahad (8/12) lalu, korban kecelakaan, pengendara motor meninggal.

Baca Juga

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan meski Jalan Boulevard GDC sepenuhnya telah menjadi aset Pemkot Depok sejak Desember 2018. Namun, untuk pemelihaan jalan sepanjang 5,7 kilometer tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.

"Untuk aset memang sudah sepenuhnya milik Pemkot Depok. Namun pemeliharaan jalan kita bagi dua segmen. Pintu gerbang utama GDC hingga Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi kewenangan pengembang. Sementara dari Damkar sampai Sektor Melati menjadi kewenangan kami," ujar Nina di Balai Kota Depok, Rabu (11/12).

Menurut Nina, kesepakatan ini dibuat karena pengembang masih melakukan pembangungan di Perumahan GDC yang berada di wilayah Kecamatan Cilodong. Selain itu, saat ini jalan tersebut sudah menjadi jalan utama masyakarat dari Pancoran Mas menuju Sukmajaya maupun Cilodong, begitupun sebaliknya.

"Karena sudah diserahkan, ya kita saling share, sampai pengembang selesai melakukan pembangunan. Kami juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk jangka waktu lima tahun," ungkap Nina.

Dia menjelaskan, setelah lima tahun, pihaknya akan melakukan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan perjanjian yang telah disepakati berjalan dengan semestinya. Jika tidak, akan ada teguran maupun sanksi yang diberikan.

"Kami beri waktu lima tahun sebagai win-win solution. Apabila dalam waktu lima tahun pengembang sudah melaksanakan kewajiban tetapi pembangunan masih berlangsung, maka kesepakatan bisa diperpanjang," jelasnya.

Namun demikian, sebelumnya Pemkot Depok akan melakukan evaluasi setiap tahun. Dimana, akan ada kewajiban lainnya selain masalah pembenahan jalan rusak. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), listrik untuk sarana prasarana (sarpras), maupun pengadaan taman. "Kalaupun salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban, ada teguran tertulis dan lisan yang akan disampaikan," tutur Nina.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat jalan rusak di Jalan Boulevard GDC kembali mengakibatkan jatuh korban. Kali ini seorang pengendara motor meninggal setelah jatuh dari motornya karena terjungkal di jalan yang berlubang.

Korban warga Abadijaya, Sukmajaya, Anggraito Andarbeni yang biasa diupanggil Ustaz Beben pengajar tahfiz di sekolah Islam dan aktif di Masjid RW 25 Kelurahan Abadijaya, meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal pada Ahad (8/12).

Peristiwa ini mendapatkan sorotan dan perhatian banyak pihak, karena kondisi Jalan yang rusak tersebut sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan oleh pihak GDC yang masih bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Dinas PUPR Kota Depok agar jalan yang rusak di GDC yang mengakibatkan Anggaraito meninggal segera di perbaiki.

“Saya sudah menghubungi Dinas PUPR dan saya juga sudah sampaikan lewat bagian Aset agar menghubungi pihak GDC terkait meninggalnya Anggaraito akibat jalan yang rusak di jalan GDC dan harus segera diselesaikan pembangunan jalannya," pungkasnya.  

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi