REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan bio solar di Bangkalan, Madura. Oleh para tersangka, BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke beberapa perusahaan, di antaranya ke BUMD Sumekar dan Pegaraman 1, yang ada di bawah BUMN PT Garam.
"Kita tetapkan 6 orang tersangka. Para tersangka setiap minggunya tiga kali mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual ke industri. Satu kalinya 15 ton. Jadi dalam satu minggu ada 45 ton (BBM bersubsidi yang dijual ke industri)" ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Bangkalan, Rabu (11/12).
Kasus itu diungkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Pada 19 November 2019, polisi menyelidiki dan menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Tiga tangki itu ternyata milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) cabang Sumenep dengan kepala cabang berinisial M. Hasil penyidikan diketahui, solar-solar itu disimpan PT. PPI tanpa dokumen lengkap.
BBM itu dibeli PPI dari PT. Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter, di luar PPn. PT PPI kemudian menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan lain di Sumenep. Berdasarkan data diperoleh, setidaknya empat perusahaan yang membeli solar ilegal dari PPI di Sumenep dengan harga Rp6.000 per liter, di luar PPn.
Empat perusahaan yang disuplai solar oleh PPI ialah Pegaraman 1, BUMD di bawah PT Garam dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter sekali membeli; PT Dharma Dwipa Utama sebanyak 10.000 liter sekali membeli; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter sekali membeli.
Dari Sumenep, polisi mengembangkan ke Bangkalan. Di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), polisi memergoki sebuah dumptruck modifikasi berkapasitas delapan ton tengah membeli bio solar seharga Rp5.150 per liter, lebih murah Rp125 per liter dari harga resmi. Solar-solar itu ternyata disuplai ke PT Jagad Energi, perusahaan yang menyuplai solar ke PPI.
Sementara ini, enam orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Mereka ialah pembeli solar/bio solar berinisial T; sopir truk berinisial S; kernet truk berinisial KA; dua pengawas SPBU berinisial N dan MNW; dan operator SPBu berinisial MS.
"Ini memang sudah benar-benar terencana. Ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut (BBM bersubsidi)" kata Luki.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan bahwa dua perusahaan yang membeli solar ke tersangka ialah perusahaan berpelat merah, yakni BUMD Sumekar dan BUMN Pegaraman 1, yang ada di bawah PT. Garam. "Iya, (Sumekar dan Pegaraman 1," kata Barung.