REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan, mantan terpidana termasuk kasus korupsi baru boleh maju pilkada jika telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Para pemohon perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019. Keduanya meminta MK memutuskan ada jeda bagi mantan terpidana, khususnya korupsi yang ingin maju pilkada yakni selama 10 tahun usai menjalani pidana pokok.
Namun, MK tak mengabulkan usulan masa jeda 10 tahun karena tak beralasan menurut hukum. MK kemudian memutuskan bagi mantan terpidana kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik yang mencalonkan diri di pilkada telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, MK memutuskan perubahan bunyi pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang dipaparkan Hakim Anwar dalam amar putusannya. "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,"
"(g) 1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa,"
"2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," tutur Anwar.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan fakta empirik dengan mengembalikan ke masyarakat untuk memilih calon pemimpin, ternyata tidak sepenuhnya menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.
Ia melanjutkan, kepala daerah terpilih yang pernah menjalankan masa pidana yang menjadi cakada hanya mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana.
"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah menjadi pelaku kejahatan berulang atau residivis," kata Suhartoyo.
Menurut dia, demokrasi dengan kenyataan seperti itu, hakim konstitusi tidak memberikan toleransi terhadap keadaan tersebut. Sebab, kata dia, demokrasi bukan berbicara tentang perlindungan hak-hak individual, tetapi juga ditopang dengan nilai-nilai moralitas.
"Diantaranya nilai kepantasan (probalityl), kesalehan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakala (reasonableness), dan keadilan (justice)," kata Suhartoyo.
Ia pun menjelaskan, pihaknya tak menerima permintaan masa jeda 10 tahun, karena menyesuaikan mekanisme lima tahunan dalam pemilihan umum. Hal itu juga sebelumnya telah diatur ebagaimana putusan MK Nomor 04/PUU-XII/2009.
"Dipilihnya jangka lima tahun untuk adaptasi, bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Baik pemilu legislatif, pemilu Presiden dan wakil presiden, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.
[video] KPU Tetap Gunakan Situng dalam Pilkada 2020
Revisi PKPU
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pilkada sesuai putusan MK pada Rabu (11/12) ini. Menurut Donal, revisi PKPU bisa segera dilakukan.
"Kita meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU dan itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal karena hanya menambahkan beberapa frasa saja, menambahkan frasa lima tahun dalam PKPU tersebut jadi menurut saya tidak perlu lagi uji publik," ujar Donal usai persidangan pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, KPU dapat langsung mengacu pada putusan MK yang langsung mengikat termasuk bagi KPU. Jadi PKPU Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan pilkada segera direvisi agar memberikan kepastian bagi partai politik dan kandidat di dalam Pilkada 2020 yang akan datang.
"Kewajiban KPU tentu menindaklanjuti putusan MK dan dengan mengubah PKPU soal pendaftaran pencalonan, selain KPU Bawaslu di sini perlu juga memiliki peran untuk mengawasi proses pendaftaran ke depannya," jelas dia.
Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK terkait masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana yang akan maju pilkada. Menurut Evi, PKPU tentang Pencalonan Pilkada ditargetkan selesai direvisi pada Januari 2020 berdasarkan putusan MK tersebut.
"Pertama lami akan mempelajari putusan MK tersebut, kemudian tentu akan melakukan revisi tapi tentu revisi yang terkait dengan putusan MK, kemudian menyisir beberapa pasal yang berkaitan dengan putusan MK," ujar Evi saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12).
Ia menuturkan, tim teknis dan hukum di KPU akan segera berkoordinasi untuk menyisipkan putusan MK dalam PKPU pencalonan pilkada. Sebab, untuk menambahkan aturan tak bisa sembarang dilakukan karena harus menyesuaikan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut.
Evi menjelaskan, putusan MK yang memberikan masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana sejak menjalani hukuman penjara sudah pernah ada pada tahun 2009. KPU pun menuangkan putusan itu pada syarat pencalonan pemilu 2009 lalu.
Ia mengatakan, syarat yang diputuskan MK dalam putusan 4/PUU-VII/2009 telah diimplementasikan KPU sampai saat ini yakni kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Sementara untuk jeda lima tahun diperlukan penyesuaian terlebih dahulu.
Evi menerangkan, KPU akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno sebelum mengesahkan revisi PKPU tersebut. Ia berharap, perubahan PKPU dapat segera diselesaikan agar bisa disosialisasikan kepada publik.
"Pokoknya tentu sedang kami baca, kami pelajari tentu melihat dulu PKPU karena harus sinkron pasal-pasalnya. Kemudian apakah bisa dimasukkan di syarat calonnya," jelas Evi.
Larangan Nyaleg Mantan Koruptor