Rabu 11 Dec 2019 07:04 WIB

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS

Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Rep: Ali Mansur/ Red: Christiyaningsih
Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ilustrasi.
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR tidak ingin ada kenaikan iuran pada peserta bukan penerima upah, terutama kelas III.

"Dalam rapat yang cukup lama hasilnya kami mendesak agar pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene di kompleks parlemen, Selasa (10/12).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk membuat kebijakan guna mempermudah pasien penyekit katastropik mendapatkan obat. Kemudian juga mencari alternatif pembiayaan inovatif penyakit katastopik. "Sehingga dengan kebijakan yang dirumuskan oleh Kemenkes itu dapat menekan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," tutur Politikus Partai Nasdem tersebut.

Pihaknya juga meminta Kemenkes mencabut peraturan Menteri Kesehatan Nomor penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 60 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSK Tajuddin Chalik Makassar. Pencabutan itu dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan mata masyarakat Indonesia bagian timur.

"Dengan dicabutnya peraturan itu diharapkan balai kesehatan mata masyarakat (BKMM) Makassar tetap beroperasi dan dipersiapkan menjadi rumah sakit khusus mata," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement