Rabu 11 Dec 2019 01:36 WIB

Perusahaan BUMN Berkomitmen Pekerjakan Difabel

Pegawai penyandang disabilitas mampu bekerja dengan baik.

Penyandang disabilitas mementaskan seni teatrikal pada Hari Disabilitas Internasional di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa(3/12/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Penyandang disabilitas mementaskan seni teatrikal pada Hari Disabilitas Internasional di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa(3/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan BUMN berkomitmen memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarier. Proses rekrutmen dilakukan secara mandiri maupun rekrutmen bersama yang dikoordinasikan Kementerian BUMN. 

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Arief Mulyadi mengatakan,  pihaknya selalu berusaha mencari dan merekrut calon karyawan penyandang disabilitas.

"Hingga saat ini masih sedikit para penyandang disabilitas yang mendaftar dan berminat bergabung untuk bekerja di PNM, jumlahnya masih jauh, kurang dari 1 persen atau kurang dari 20 orang sebagaimana harapan pemerintah," kata Arief di Jakarta, kemarin.

Arief mengatakan, karyawan PNM yang menyandang disabilitas selama ini berkinerja cukup baik. Mereka menempati posisi antara lain sebagai reviewer pembiayaan, keuangan dan administrasi pembiayaan, staf pengawasan dan monitoring (supervisi) pembiayaan, dan supervisor pembiayaan di ujung tombak. "Mereka memiliki keterbatasan mobilitas, tetapi tetap bisa bekerja secara normal.”

Arief menambahkan, bagi para penyandang disabilitas, PNM memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada mereka sesuai kompetensi yang dimiliki dan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal tersebut dilakukan dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan platform yang dibutuhkan untuk meraih potensi penuh dan menjadi inovator masa depan, serta mendukung sistem perekonomian.

Ia menambahkan, para karyawan yang berkebutuhan khusus selama ini tidak mengalami diskriminasi. Walaupun ada perhatian dan perlakuan khusus yang dapat diberikan oleh perusahaan, namun dalam keseharian tidak diperlihatkan atau disampaikan.

Kebijakan itu, jelas Arief, dilakukan untuk memberikan kepercayaan diri kepada para penyandang disabilitas, bahwa mereka pun dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lainnya tanpa mendapatkan perlakuan khusus, kecuali fasilitas kerja yang disesuaikan, misalkan kursi kerja yang sesuai.

“Mereka semua berstatus karyawan dengan lama kerja, mulai dari 3 tahun sampai belasan tahun, dan hanya beberapa karyawan yang masih dalam masa percobaan selama tiga bulan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement