Selasa 10 Dec 2019 21:55 WIB

Polisi Bengkalis Ringkus Perempuan Terkait Perdagangan Orang

Korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH.

Penangkapan (ilustrasi). Polisi Bengkalis menangkap perempuan terkait perdagangan orang ke Malaysia.
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi). Polisi Bengkalis menangkap perempuan terkait perdagangan orang ke Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Jajaran Polsek Bengkalis meringkus perempuan berinisial FH (32) asal Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan telah mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bengkalis, Ahad (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku merupakan seorang perempuan asal Medan, Sumut. Dia diamankan di salah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17), Pr (20) , Dr (19), dan RT, yang semuanya berasal dari Medan," katanya di Bengkalis, Riau, Selasa (10/12).

Kapolsek mengatakan, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel nomor kamar 207 di Bengkalis, ada beberapa orang disekap oleh seorang perempuan yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia. Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap kamar hotel. Korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH, dan baru tiba dari Dumai pagi hari.

"Rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Bengkalis, melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun nomor HP-nya ada," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku FH, untuk setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH akan menerima uang sebesar RM 2.000 (Rp 6,7 juta) dari penampung calon pekerja saat di Malaysia. Saat ini, menurut kapolsek, FH diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement