REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri Garut memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional DPRD setempat pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memeriksa 43 anggota DPRD Kabupaten Garut. Kepala Kejari Garut Azwar kepada wartawan di Garut, Selasa (10/12) mengatakan bahwa politikus dari Partai Golkar itu meminta pemeriksaannya dipercepat dari jadwal sebelumnya, Kamis (12/12). Karena ada agenda lain bimbingan teknis yang harus dihadirinya.
"Ada acara lain bimtek (bimbingan teknis), yang bersangkutan mengusulkan agar pemeriksaan dipercepat," kata Azwar.
Kejari Garut telah menjadwalkan Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2014—2019 Ade Ginanjar terkait kasus dana pokok pikiran DPRD setempat yang diduga ada tindak pidana korupsi. "Untuk mantan Ketua Dewan Ade Ginanjar dijadwal ulang, pada hari Senin (16/12) akan kami periksa," katanya.
Ade Ginanjar yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jabar dijadwalkan diperiksa pekan ini. Akan tetapi, karena berhalangan hadir, akhirnya pemeriksaan ditunda.
Selama ini, lanjut dia, anggota DPRD Garut periode 2014—2019 sudah 43 orang dari 50 anggota DPRD setempat yang sudah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi tersebut. "Pertengahan Desember pemeriksaan semua anggota bisa selesai sesuai dengan target dari kami sebelum memutuskan kasus ini dilanjut ke penyidikan atau dihentikan," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2019—2024 Euis Ida usai diperiksa menyatakan hanya diminta klarifikasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran dan biaya operasional anggota DPRD setempat. "Klarifikasi saja masalah tahun lalu," kata Euis Ida yang sebelumnya anggota DPRD setempat periode2014—2019 sambil berlalu masuk ke mobil.