Selasa 10 Dec 2019 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Sewa Utilitas Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman menilai Pemprov DKI berpotensi melanggar Perda.

Warga melintas diantara kabel utilitas yang semrawut di kawasan Kemang Raya, Jakarta, Senin(29/9/2019).
Foto: Republika
Warga melintas diantara kabel utilitas yang semrawut di kawasan Kemang Raya, Jakarta, Senin(29/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengenakan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas berpotensi mal-administrasi. Menurut Teguh, jika terus bersikukuh serta memaksakan menggenakan sewa kepada pelaku usaha penyedia layanan utuilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD dipastikan melanggar Perda 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.

Teguh menjelaskan sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sebagai mana tercantum dalam pasal 6 Perda 8/ 1999. “Selanjutnya di pasal 8 di Perda 8 Tahun 1999 juga sangat jelas disebutkan bahwa pemakaian ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik pemda dikenakan retrebusi daerah. Bukan sewa. Tidak boleh B2B. Ini sudah ada dugaan mal administrasi yang dilakukan Pemda DKI dan BUMD. Karena Pergub tersebut tidak mengacu kepada Perda 8 Tahun 1999,” terang Teguh.

Dijelaskan dalam pasal 8 Perda 8 Tahun 1999 disebutkan, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi kepada pelaku usaha yang menggunakan ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda DKI. Bahkan rencana Pemda DKI untuk segera melakukan revisi Perda 8 Tahun 1999 dinilai Teguh terkesan dipaksakan agar Pergub 106 tahun 2019 tentang pengenaan tarif sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat dijalankan.

“Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Yang terjadi saat ini Perda yang harus menyesuaikan dengan Pergub. Ini seperti ingin merubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Teguh.

Ombudsman khawatir jika Pemprov DKI terus ngotot memaksakan kehendaknya dengan mengenakan tarif sewa kepada penyelenggara layanan utilitas publik, maka ujungnya pelayanan publik akan tergangu. Agara pelayanan publik tidak tergangu, seharusnya Pemprov menerapkan retribusi. Dengan retrebusi maka Pemprov DKI juga mempertimbangkan kepentingan publik.

“Jika B2B maka dikhawatirkan tarif sewa yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas akan mahal. Sehingga akan mempengaruhi harga dan layayanan kepada publik. Ini dipastikan pelayanan publik akan tergangu. Harusnya penyediaan layanan publik tidak boleh diserahkan sepenuhnya oleh pihak swasta. Termasuk perusahaan milik daerah,” terang Teguh.

Teguh berkata, jika Pemprov DKI melakukan penunjukan kepada BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan, itu boleh saja dilakukan. Itu dikarenakan tidak melanggar Perda 8 tahun 1999. Penunjukan kepada BUMD tersebut juga bisa dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemda DKI.

“Namun tetap saja biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B2B,” terang Teguh.

Teguh mengingatkan Pemprov DKI mengenai kreteria retribusi daerah. Dalam aturan dijelaskan retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah atas layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Retribusi itu, kata Teguh, harganya juga sudah standard dan dibakukan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dan masuk ke kas daerah. Karena sarana terpadu utilitas merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI dalam menyediakan sarana terpadu utilitas merupakan bentuk dari pelayanan publik, menurut Teguh seharusnya retribusi yang dikenakan juga tidak boleh terlalu mahal.

“Penyediaan sarana terpadu utilitas bukan untuk bisnis, tetapi untuk kepentingan publik dan masyarakat DKI sehingga harganya juga tidak boleh terlalu mahal,” terang Teguh.

Akibat kegaduhan yang berpotensi terjadinya mal administrasi, dalam waktu dekat tanpa adanya aduan dari masyarakat, Ombudsman DKI akan segera memanggil Pemprov DKI dan BUMD. Teguh memastikan Ombudman akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemprov DKI dan BUMD yang telah membuat gaduh dengan mengenakan sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.

“Karena kegaduhan ini menyangkut layanan kepada publik, Ombudsman akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pemprov DKI beserta jajaran BUMN-nya," tutur dia.

Baca Juga: Sewa Pengelolaan Utilitas Ditarik Tahun Depan

Ia berkata, Pergub 106 tahun 2019 yang dibuat oleh Pemprov DKI ini sudah salah kaprah. "Saat ini Ombudsman sudah menerima banyak keluhan masyarakat akibat Pergub yang salah kaprah,” terang Teguh.

Lanjut Teguh banyaknya salah kaprah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam membuat Pergub merupakan kesalahan biro hukum dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI dalam mengkaji dan membuat aturan. “Tolong biro hukum dan TUGPP membantu kinerja Gubernur Anies Baswedan. Bukan malah menjerumuskan dan mengadu domba beliau dengan masyarakat DKI. Tolong biro hukum dan TUGPP bekerja dengan baik,” ucap Teguh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) beserta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dan Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap ngotot untuk mengenakan sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas. Setelah melakukan kick off meeting sosialisasi Pergub 106 tahun 2019, kini Pemprov DKI mengadakan focus group discussion untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas bisa memuluskan rencana pengenaan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement