REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong hasil riset obat, obat tradisional, dan pangan menjadi produk komersial di dalam negeri hingga dapat menjadi produk ekspor. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya akan berupaya agar hasil riset tidak berhenti di dalam prosiding dan makalah.
"Jangan hanya berhenti di dalam prosiding, di dalam literatur saja, tapi bagaimana jadi produk yang bermanfaat," ujar Penny kepada wartawan di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta Utara, Selasa (10/12).
Menurut Penny, tak hanya dunia pendidikan tinggi yang melakukan riset, pelaku industri obat dan makanan serta rumah sakit melakukan inovasi dengan melakukan riset. Untuk itu, BPOM memiliki tugas untuk mendampingi periset dalam proses penelitian, produksi obat, mendapatkan perizinan edar, hingga obat dan makanan beredar di masyarakat.
Namun, menurut Penny, praktik pendampingan riset obat dan obat tradisional itu tak hanya melibatkan BPOM, melainkan dengan produsen obat dan industri farmasi. Dengan begitu, hasil riset menjadi produk komersial yang bermanfaat.
"Jadi sekarang bagaimana kita membuka dialog tersebut sehingga intensitas dari pendampingan hilirisasi sehingga produk produk tersebut bisa menjadi produk komersial," jelas dia.
Saat ini, menurut Penny, masih ada kendala proses pendampingan hilirisasi salah satunya komunikasi. Ia menyatakan, harus ada intensitas dan sumber daya manusia (SDM) BPOM yang siap mendampingi.
Penny mengungkapkan, BPOM tengah memetakan jumlah peneliti yang perlu pendampingan agar BPOM bersiap mengerahkan SDM. Tentunya, kesiapan itu juga menyangkut persetujuan sarana produksi dan persetujuan terhadap uji sesuai ketentuan protokol yang sudah disusun.
"Itu tentunya kami inventaris, kami buatkan road map, dan nanti kebutuhan sumber daya ini yang akan kami kerahkan, termasuk juga percepatan perizinan, percepatan waktu pelayanan dan kemudian juga simplifikasi penyederhanaan dari step-step," kata Penny.
Penny menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, lembaganya memiliki tugas pengawasan dalam memberikan perizinan edar. Mulai dari sebelum proses produksi (pre market) hingga pengawasan setelah produk diedarkan (post market).
Ia mengatakan, semua itu dalam kaitannya untuk perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing dari produk Indonesia menjadi produk ekspor. Kalau kualitas dari produk obat Indonesia memenuhi standar internasional dan dipercaya, maka obat Indonesia juga bisa menjadi produk ekspor.
"Karena produk kita bukan hanya untuk menjadi produk dalam negeri, tapi juga produk ekspor dan harus ada kepercayaan dari negara lain kepada institusi otoritas obatnya, seperti Badan POM," imbuh Penny.
Menurut Penny, sinergi dalam hilirisasi riset obat, obat tradisional, dan pangan juga diperlukan untuk percepatan perizinannya. BPOM bersama kementerian/lembaga terkait serta peneliti dan pelaku usaha harus berupaya agar produk inovasi riset yang siap dihilirisasi memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin edar.