REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandar pemilik dua juta butir pil dobel L (pil koplo) berinisial AS di derah Mojokerto, Jawa Timur, Senin (9/12). Sebelum menangkap sang bandar, polisi terlebih dahulu mengamankan jutaan pil koplo dari sebuah kantor ekspedisi di wilayah Semut, Pabean Cantikan, Surabaya, pada Ahad (8/12).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti berupa dua juta pil koplo, polisi juga menangkap tiga orang. Ketiganya meliputi bagian ekspedisi, pemesan, dan pengambil barang. Sehari kemudian, baru mengamankan bandar besarnya berinisial AS tersebut.
"Sudah kami tangkap prmilik dua juta butir Pil Dobel L itu," kata Memo dikonfirmasi Selasa (10/12).
Memo mengatakan, hasil penelusuran timnya, pemilik pil koplo atau AS ini, merupakan bandar yang biasa menyuplai para pengedar pil koplo di Jawa Timur, khususnya wilayah barat. Memo menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, demi membongkar jaringan hingga ke akarnya.
Memo menjelaskan, saat diamankan petugas, dua juta butir pil dobel L dikemas dalam puluhan kardus, dan siap disebar. Dia mengungkapkan, pil dobel L yang diamankan tersebut akan diedarkan di beberapa daerah di Jatim.
"Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut dibungkus dalam kardus seolah-olah seperti kiriman paket biasa," kata dia.
Memo merinci, ada 20 kardus yang diamankan. Setiap kardusnya berisi 100 ribu butir pil dobel L. Memo menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan sekitar lima bulan sebelum akhirnya mengungkap kasus pengiriman pil dobel L ini.
Pil double L atau Triheksifenidil Hcl, masuk dalam kategori obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya. Double L termasuk dalam kategori obat keras. Dobel L sejatinya adalah merupakan obat dari penyakit Parkinson, Thremor, obat penenang, bahkan juga sebagai obat anjing gila.