Selasa 10 Dec 2019 06:02 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Motor Kerap Bawa Senpi

Pelaku pencuri motor ini telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Timur.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Pelaku pencurian motor. ilustrasi
Foto: Youtube
Pelaku pencurian motor. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap membawa senjata api (senpi) rakitan ketika beraksi. Pelaku atas nama Hendry Yanto (32 tahun) itu ditangkap di wilayah Duren Sawit, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa (3/12).

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Adrian mengatakan, awalnya Hendry dan seorang rekannya yang masih buron dipergoki warga RT 02, RW 11, Duren Sawit, Pondok Kopi saat beraksi sekitar pukul 04.00 WIB. Hendry pun sempat menembakan senpinya ke arah warga sebanyak tiga kali untuk menakut-nakuti.

Baca Juga

"Dalam aksinya, mereka berdua ini tak segan-segan melukai korban kalau aksinya ketahuan. Terakhir, tersangka yang kami amankan menembakkan senpinya ke korban pencurian," kata Arie di Jakarta, Senin (9/12).

Arie mengungkapkan, pelaku diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa Hendry merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

Pasca keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung Hendry kemudian pergi ke Jakarta dan menjadi pencuri sepeda motor.

"Kita cari semua nih LP (laporan polisi) mana yang korbanya sampai ditodongkan senjata api, atau ditembak. Dari situ terungkap ada sekitar 10 LP yang dilakukan sama mereka. Enggak semua korban ditembak, ada juga yang hanya dia memperlihatkan senjata apinya lalu korban sudah takut. Jadi enggak semua korban ditembak," ungkap dia.

Selain itu, hingga kini polisi masih memburu rekan Hendry yang buron. Polisi mengaku telah mengantongi identitasnya dan masih bekerja di lapangan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang Darurat nomor 22 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement