Selasa 10 Dec 2019 02:10 WIB

Polres Klaten Sita Ratusan Botol Miras Selama Tiga Bulan

Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekitar 500 botol miras

Rep: Binti Sholikah/ Red: Christiyaningsih
Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekitar 500 botol miras. Ilustrasi.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekitar 500 botol miras. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polres Klaten melaksanakan rilis beberapa ungkap kasus selama November sampai dengan Desember 2019 pada Senin (9/12). Kasus-kasus yang dirilis tersebut antara lain kasus penemuan mayat, kasus narkoba, dan keberhasilan operasi pekat. Dalam waktu kurang dari tiga bulan ini jajaran Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekitar 500 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Wakapolres Klaten Kompol Moch Zulfikar mengatakan mendekati momen Natal dan Tahun Baru Polres Klaten lebih gencar melakukan operasi pekat khususnya masalah miras. Hal itu untuk mencegah dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh perorangan maupun kelompok yang mengonsumsi miras seperti penganiayaan.

Baca Juga

"Bagi masyarakat yang mendengar, mengetahui, ataupun melihat peredaran narkoba dan miras agar segera sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek untuk ditindaklanjuti. Jangan juga main hakim sendiri. Percayakan penanganannya pada aparat kepolisian," terangnya seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (9/12).

Pada kasus narkoba, selama Desember 2019 Polres Klaten mengamankan lima tersangka beserta barang bukti. Dua tersangka berinisial AGG dan DM yang beralamat sama di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Klaten harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengkonsumsi dan memiliki sabu sebanyak 0,5 gram.

Sedangkan tersangka AAM warga Trowangsan Manisrenggo, tersangka GD warga Kebondalem Lor Prambanan dan tersangka DSM warga Pandeglang yang tinggal di Pasiran Kokosan Prambanan ditangkap terkait peredaran 32 pil koplo jenis trihex.

"Ada laporan yang masuk mengenai anak-anak SMA yang konsumsi pil koplo. Kemudian kami selidiki dan didapati bahwa peredaran pil tersebut di antaranya berasal dari ketiga tersangka ini," terang Wakapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement