Selasa 10 Dec 2019 00:37 WIB

Eks Koruptor tak Dilarang Ikut Pilkada, KPK: Itu Kemunduran

Syarat pencalonan kepala daerah harusnya tak beri peluang eks terpidana korupsi maju.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif. Laode Muhammad Syarif mengatakan, tak semestinya aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah yang baru memberi peluang mantan terpidana korupsi kembali maju pilkada.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif. Laode Muhammad Syarif mengatakan, tak semestinya aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah yang baru memberi peluang mantan terpidana korupsi kembali maju pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2019 membawa sikap mundur dalam melawan dan mencegah korupsi di Indonesia. Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tak semestinya aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah yang baru memberi peluang mantan terpidana korupsi kembali maju pilkada.

“Menurut saya itu langkah mundur. Apa memang kita kekurangan orang, atau tokoh di Indonesia ini, sampai mantan terpidana korupsi bisa untuk menjadi calon kepala daerah kembali,” kata Laode saat ditemui di sela gelaran Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (9/12).

Baca Juga

Menurut Laode, regenerasi kepemimpinan di daerah semestinya pintu utama dalam kepemimpinan nasional. Artinya, kata dia, penyaringan di level daerah seharusnya lebih selektif dan ketat. Terutama dalam komitmen perlawanan terhadap koruptor.

Laode mengatakan, memberi peluang aturan para mantan napi korupsi mengikuti pilkada sama artinya membiarkan prilaku serupa kembali terulang jika sang mantan napi tersebut terpilih. “Ini langkah mundur sekali dalam budaya kita untuk mencari pemimpin yang jujur, pemimpin yang bersih dari prilaku-prilaku korupsi,” sambung Laode.

KPU menerbitkan PKPU 18/2019 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Aturan tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pilkda 2020.

Aturan tersebut, berisi tentang sejumlah parsyarat para calon kepala daerah yang akan diusung. Dalam aturan tersebut, tak menyertakan larangan terhadap para mantan terpidana korupsi untuk dapat ikut menjadi calon kepala daerah. PKPU hanya melarang para calon yang pernah dihukum karena kejahatan seksual terhadap anak, atau narkoba.

KPK, kata Laode, tak bisa memberikan jalan keluar terkait keberlakuan PKPU tersebut. Hanya, menurut Laode, PKPU tersebut seharusnya memberikan tanggungjawab baru bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Yaitu, memberikan hak publik dan pemilih untuk mengetahui latar belakang para calon dalam pilkda. Karena itu, kata Laode, jika nantinya ditemukan ada calon kepala daerah yang pernah menjalani hukuman karena korupsi, KPU maupun KPU Daerah wajib mengumumkannya ke publik.

“Kewajiban bagi KPU untuk mengumumkan secara terbuka tentang siapa calon kepala daerah yang memang pernah menjadi napi koruptor. Naman-nama ini harus diumumkan, ditempelkan di TPS-TPS (Tempat Pemungutan Suara), di surat suara,” terang Laode.

Masih dalam PKPU 18/2019 tersebut, memang disebutkan tentang himbauan kepada partai-partai politik peserta pilkada. Yaitu, agar tak mengusung para calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana kasus-kasus korupsi.

“Kalau ada imbauan semacam itu dari KPU memang ada bagusnya,” sambung Laode.  Akan tetapi, himbauan dalam Pasal 3A ayat 3 tersebut, tak memberikan sanksi, atau ancaman hukum apapun. 

Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD punya penilaian yang berbeda terkait eks koruptor dalam pilkada ini. Ia tak mempersoalkan mantan terpidana korupsi, maju dalam pilkada.

Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2015 membolehkan seorang mantan narapidana korupsi menjadi peserta untuk dipilih dalam pesta demokrasi di tingkat daerah. Mahfud, pun tak mau menyalahkan PKPU 18/2019 yang tak mengharamkan mantan terpidana korupsi ikut pilkada.

“Kalau mau menggugat, ya putusan MK. Jangan PKPU-nya,” ujar Mahfud saat dijumpai di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement